Pemerintah Kaji Bangun Penjara Superketat di Pulau Terluar

Jumat, 14 Oktober 2016 – 17:30 WIB
Menkumham Yasonna Hamongan Laoly. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji menyiapkan penjara di pulau terluar untuk para penjahat kelas kakap. Hal itu merupakan salah satu upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, dalam sebuah rapat terbatas beberapa waktu lalu sudah diputuskan merelokasi penghuni lapas yang terlibat kejahatan berat di penjara pulau terluar. 

BACA JUGA: Laporkan Ketua DPR ke MKD, Komisi VI Hanya Ingin...

"Kami akan merelokasi lapas yang super-maximum security di pulau terluar," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jumat (14/10). 

Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan, masalah ini tengah dikaji secara serius. Termasuk untuk jenis kejahatan dan pelaku yang akan "dibuang" di penjara pulau terluar. 

BACA JUGA: Sudah 1,5 Tahun KPK Tanpa Penasihat

"Lagi kami kaji untuk misalnya bandar-bandar (narkoba) yang berat-berat, teroris yang ideolog-ideolog lalu koruptor yang besar-besar," kata mantan anggota Komisi II DPR itu. 

Menurut Yasonna, yang harus dilakukan pertama kali ialah mencari lokasi. Jika dana di APBN kurang maka bisa dilakukan ruislag atau tukar menukar barang milik negara. "Nanti kami buat kajian di Kemenkopolhukkam," tegasnya.

BACA JUGA: Mendagri Kantongi Banyak Laporan Pungli e-KTP, Tapi...

Yasonna juga akan menambah jumlah petugas di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Tahun ini, ujar dia, akan ditambah sebanyak 5000 petugas. Tindakan tegas juga akan diterapkan jika masih ada petugas lapas yang terlibat pungutan liar. "Ya dipecat," tegasnya. 

Namun, diakuinya memang ada persoalan di aturan terkait aparatur sipil negara. Misalnya, pegawai yang sudah dipecat bisa naik banding. Jika menang, maka hukumannya dikurang alias tak bisa dipecat. 

"Ini sering. Saya sudah pecat, banding lalu diturunkan. Pecat tidak hormat, diturunkan dengan secara hormat. Pecat hormat diturunkan menjadi penurunan pangkat," sesalnya. 

Nah, lanjut Yasonna, kendala ini harus diatasi. Ia akan memberi masukan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara agar aturan itu direvisi. "Kalau pecat, ya pecat saja," tuntas Yasonna. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asman Ingin Batam Punya BLK Terpadu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler