Diadukan tak Profesional, Komisioner Panwaslu Bulungan Disidang DKPP

Sabtu, 17 Mei 2014 – 23:50 WIB
DIADUKAN : Tiga komisioner Panwaslu Bulungan (kiri) saat menjalani sidang kode etik di Samarinda, Jumat (16/5) malam.

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bulungan menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Daerah Kaltim, Jumat (16/5) malam.

Ketiga komisioner Panwaslu Bulungan meliputi Rudi Hartono (ketua), Suhartono (divisi hukum dan penindakan), dan Siti Nuhriyati (divisi umum dan SDM) diadukan warga lantaran dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya terkait laporan dugaan money politic di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan.

BACA JUGA: Sakit Gigi Menahun, WNI Keturunan Nekat Minum Racun

Novthoso, warga Kecamatan Tanjung Palas Utara mengadukan tiga komisioner Panwaslu Bulungan lantaran beberapa laporan dugaan politik yang terjadi di daerahnya tidak bisa diproses ke ranah pidana pemilu.

Padahal laporan dugaan money politic itu menurut Novthoso, sudah dilengkapi saksi dan beberapa alat bukti berupa uang ratusan ribu serta contoh surat suara salah satu calon anggota DPRD Bulungan yang maju pada Pileg 9 April lalu. Pihaknya menilai Komisioner Panwaslu Bulungan tidak profesional dalam mengungkap dugaan politik uang tersebut.

BACA JUGA: Verifikasi Berkas Honorer K2 Kian Kabur

Dalam laporannya saat sidang berlangsung, Novthoso mengungkapkan, setidaknya ada lima kejanggalan terkait penanganan laporan dugaan money politic oleh Panwaslu antara lain, Panwaslu Kabupaten baru melakukan tindakan nyata di lapangan saat didesak warga, pemeriksaan dilakukan hanya sepihak yakni mendengarkan pengakuan dari terlapor dugaan money politik, serta tidak melakukan kajian secara mendalam sehingga kesimpulan yang diambil ditengarai prematur atau terkesan dipaksakan.

“Kasus ini bagi kami, (Panwaslu) sangat tidak mempunyai keadilan dan profesionalitas dalam menindak kasus ini,” katanya.

BACA JUGA: Buronan Kejaksaan Negeri Luwuk Ditangkap di Yogyakarta

Dari itu, kepada majelis DKPP daerah Kaltim, dirinya meminta agar tiga komisioner Panwaslu Bulungan tersebut diperiksa serta dikenakan sanksi kode etik berdasarkan ketentuan yang ada.

Terpisah, Komisioner Panwaslu Bulungan Devisi Hukum dan Penindakan, Suhartono membantah dengan tegas bahwa pihaknya tidak melakukan langkah-langkah atas dugaan money politik di Kecamatan Tanjung Palas Utara. Panwaslu, kata dia, juga sudah melakukan kajian mendalam bersama Gakumdu Bulungan.

“Semua protap (prosedur tetap) Panwas sudah kami lakukan dan tidak pernah Panwas mengulur-ngulur waktu sehingga laporan itu kedaluwarsa, laporannya itu (dugaan money politic) sudah terjawab semua,” tegasnya.

Disinggung atas laporan warga ke DKPP tersebut, Suhartono malah berterima kasih. Baginya, aduan ke DKPP tersebut nantinya akan menjadi acuan Panwaslu agar bisa bekerja lebih maksimal terhadap pengawasan penyelenggaran Pemilu di Bulungan.

“Kami berterima kasih karena masih ada teman-teman yang mengoreksi. Apakah kami benar atau salah, kami berterima kasih, karena itu sebagai koreksi kami ke depannya bisa bekerja lebih baik lagi,” ujarnya, Sabtu (17/5).

Sementara itu, aduan warga serta hasil sidang DKPP daerah Samarinda itu baru diketahui seminggu nanti. Kendati demikian, Panwaslu Bulungan merasa yakin bahwa apa yang dilakukan dalam menyikapi laporan dugaan money politik tersebut tidak melanggar integritas Panwas selaku pengawas Pemilu.(din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orangutan Ditemukan Warga Penuh Luka Bacok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler