Buronan Kejaksaan Negeri Luwuk Ditangkap di Yogyakarta

Sabtu, 17 Mei 2014 – 21:55 WIB

jpnn.com - SETELAH tiga bulan lamanya dicari, terpidana Kejaksaan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, Eva Susanti H Bande, akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Luwuk saat berada di sebuah rumah di Jalan Babadan No 12 Banguntapan, Bantul, Provinsi, DI Yogyakarta, Kamis 15 Mei lalu.

Setelah menangkap terpidana, ia langsung dibawa oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Luwuk dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk , M Syarifuddin dengan menggunakan penerbangan regular ke Luwuk dan pada Jumat 16 Mei, terpidana langsung dieksekusi menjalani masa pidananya di Lapas Luwuk.

BACA JUGA: Orangutan Ditemukan Warga Penuh Luka Bacok

Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, M Syarifuddin mengatakan, terpidana Eva Susanti H Bande telah divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk dengan 4 tahun penjara dan dikuatkan oleh putusan MA. Namun Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah itu menghilang saat hendak dieksekusi.

"Perbuatan dilakukan terpidana Eva Susanti H Bande, selaku Koordinator Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah, terlibat dalam kasus penyerangan terhadap perusahan PT Berkat Hutan Pusaka milik Murad Husain," kata M Syarifuddin seperti yang dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Sabtu (17/5).

BACA JUGA: Keracunan Bau Bawang Busuk, Dua ABK Tewas

Akibatnya, perusahan itu mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. Terpidana Eva Susanti H Bande terbukti secara bersama-sama secara lisan dan tulisan di depan umum, menghasut untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Setahun, Jumlah PSK Dolly dan Jarak Membengkak

BACA ARTIKEL LAINNYA... DBD Renggut Nyawa Adik-Kakak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler