jpnn.com - JAKARTA – Politisasi guru rawan terjadi jelang pilkada 2015. Sering kali kalangan pendidik ini diseret-seret agar mau menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon tertentu. Indonesia Corruptions Watch (ICW) mengimbau agar para guru berani mengadukan ke Panwaslu jika dipaksa-paksa menjadi tim sukses.
“Kami mendorong agar guru berani melapor ke Panwaslu jika ada yang memaksa-maksa menjadi tim sukses pasangan calon tertentu,” ujar aktivis ICW Almas Sjafrina kepada JPNN kemarin (18/11).
BACA JUGA: DKPP Berhentikan Sementara Tiga Komisioner KPU Kalteng
Dia mengingatkan, jika terbukti menjadi anggota timses, seorang guru dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara, maka sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bisa terancam pidana penjara hingga enam bulan, dan denda maksimal Rp 6 juta.
Dia menjelaskan, guru memang perlu mendapat perhatian serius. Alasannya, pada tahap kampanye pilkada seperti sekarang ini, politisasi guru dan pejabat pemerintah lainnya sangat rawan terjadi. “Namun, pelanggaran tersebut jarang mendapat perhatian sehingga luput dari penegakan hukum pemilu,” ujarnya.
BACA JUGA: DKPP Pecat Lima Penyelenggara Pilkada Pelanggar Kode Etik
Potensi politisasi guru dan pejabat pemda, lanjutnya, begitu besar tatkala kepala daerah ikut maju lagi sebagai calon incumbent. Atau keluarga dan kroni incumbent.
Dibeberkan, modus politisasi guru antara lain memperbanyak pertemuan dengan guru, acara-acara guru disisipi sosialisasi nama calon, dana BOS dipakai untuk membuat spanduk sosialisasi , guru dijanjikan promosi jabatan jika calon tersebut menang, dan mobilisasi dukungan melalui kadis pendidikan, dan lain-lain. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Bawaslu Rilis Daerah Rawan Keterlibatan Pejabat di Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada di Kalbar Paling Rawan Politik Uang
Redaktur : Tim Redaksi