DKPP Pecat Lima Penyelenggara Pilkada Pelanggar Kode Etik

Rabu, 18 November 2015 – 20:45 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap empat komisioner KPU Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Masing-masing Imran Husaini Siregar (Ketua), Irwansyah, Khairul Mubarrik Harahap dan Salim (anggota). Sementara seorang komisioner lainnya, Efendy Pasaribu dijatuhi sanksi peringatan keras. 

BACA JUGA: Bawaslu Rilis Daerah Rawan Keterlibatan Pejabat di Pilkada

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap kepada para teradu. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti putusan ini," ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/11).

DKPP menyidangkan kasus ini setelah sebelumnya Kuasa Hukum dari pasangan calon Usman-Arwi Winata, Partahi H Hutagaol, mengadu ke DKPP. Menurutnya, perbuatan teradu diduga melanggar kode etik karena menolak dukungan PDI Perjuangan saat masa pendaftaran bakal calon beberapa waktu lalu. KPUD Labusel menolak dengan alasan PDIP telah mengusung pasangan calon lain dan telah mendaftar satu hari sebelumnya.

BACA JUGA: Pilkada di Kalbar Paling Rawan Politik Uang

Pengadu merasa keberatan, karena merasa memegang rekomendasi yang sah dari PDI Perjuangan. Selain itu KPUD Labusel juga menolak dukungan dari Golkar yang diberikan pada pasangan ini. Karena itu teradu menilai KPUD tidak mampu melaksanakan seluruh tugasnya dan terindikasi melakukan keberpihakan kepada pasangan incumbent. Sehingga Pengadu menilai pelaksanaan pilkada tidak akan berlangsung secara luber dan jurdil.

Teradu menurut para pengadu, juga tidak memberikan perlakuan yang sama dan tidak adil terhadap pasangan calon. Sehingga mengakibatkan ketidakpercayaan publik akan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, rentan terhadap persoalan hukum.

BACA JUGA: Calon Berstatus Bebas Bersyarat Akhirnya Dicoret

Dalam kasus ini KPUD Labusel pada awalnya mencoret pasangan Usman-Arwi Winata. Namun kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara mengambilalih penanganannya dan menonaktifkan para komisioner KPUD yang ada. KPU Sumut kemudian menetapkan pasangan calon, dengan menyertakan Usman-Arwi Winata. Setelah penetapan, KPUD Labusel diaktifkan kembali.

Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Mustaqim.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politik Uang Diprediksi Marak di Provinsi-provinsi Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler