Diajak Makan, Siswi SMP Digilir Dua Pemuda

Selasa, 16 Oktober 2012 – 10:47 WIB
PANGKALAN BUN – Kasus asusila kembali terjadi di kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah seorang siswi SMK di Pangkalan Bun, sebut saja Melati digilir dua pria. Satu dari dua pelaku dengan inisial MS (16), teman Melati yang sudah diamankan di Polres Kobar, sedangkan seorang lagi  SL (20) kabur dan masih dalam pengejaran kepolisian.

Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan kejadian yang menimpa Melati terjadi Jumat (5/10) lalu sekitar pukul 22.30 Wib. Melati dipaksa melayani nafsu bejad MS dikediaman SL di Jl HM Rifa’i. Parahnya, usai menggarap Melati dua kali, SL juga ikut-ikutan minta “jatah”.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Juyanto kepada wartawan, Senin (15/10), mengatakan korban berusia di bawah umur dan berstatus pelajar di salah satu SMK di Pangkalan Bun.
Sementara pelaku, MS juga berstatusnya siswa SMA di Pangkalan Bun namun beda sekolah dengan Melati, sedangkan SL teman dari MS. “SL dan Melati sudah lama kenal. Pada Jumat malam (5/10), SL menelpon Melati untuk diajak makan di luar. Namun SL batal mengajak Melati makan dan justru membawanya ke rumah MS di Jalan HM Rafi’i,” kata Juyanto.

Saat berada di kediaman SL, Melati diminta untuk melayani nafsu bejad lelaki kelas satu SMA ini. Melati sudah berusaha menolak ajakan MS, namun karena ada paksaan dari MS, Melati akhirnya melayani MS. “Namun saat melampiaskan nafsunya tiba-tiba SL yang dari awal sudah mengintai keduanya ikut membuka baju dan menggilir Melati bedua dengan MS,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, Melati tidak mau diantar pulang karena takut sama kedua orang tuanya. Melati kemudian menelpon temannya untuk minta dijemput, dan Sabtu pagi baru diantar pulang. Kepada orangtuanya Melati mengaku ketiduran di rumah teman perempuannya.

Kecurigaan orangtua Melati muncul setelah melihat anaknya banyak murung dan berdiam diri. Setelah didesak, Melati  mengakui bahwa dirinya telah dinodai dengan cara digilir dua orang. “Merasa tidak terima ibu korban melapor dan langsung kami tindak lanjuti,” beber Juyanto.

Usai mendapat laporan, MS langsung dijemput satreskrim polres Kobar. Saat dimintai keterangan, MS yang saat itu masih lengkap memakai seragam sekolah hanya bisa menangis menyesali perbuatannya. “Saya khilaf telah melakukan sama korban,” ujar MS sambil terus menangis.

Diceritakan MS, awalnya tidak ada niatan untuk melakukan hubungan suami istri pada korban. Niat itu muncul saat berada di perjalanan. Nafsu setan yang sudah berada di ubun-ubun, MS mengubah rencana. Melati yang awalnya diajak keluar untuk makan justru dibawa ke rumah temannya SL.

“Saya melakukan hubungan pada korban baru satu kali, pertama tanpa pakai pengaman, tapi SL menawari saya agar menggunakan pengaman sehingga saya main dua kali. Habis saya, malah SL  juga ikutan melakukannya,” beber MS.

Sementara atas perbuatannya MS dijerat dpasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman diatas 15 tahun penjara. Sementara untuk yang melakukan masih dibawah umur masa hukuman yang berlaku hanya sepertiga dari vonis yang diberikan kepada pelaku. (rin/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pelajar Dijanjikan Keperawanannya Ditukar Emas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler