jpnn.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku bakal hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2), sebagai wujud sikap disiplin dan taat terhadap proses hukum.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2).
BACA JUGA: Maqdir Desak KPK Hormati Hak Hasto Ajukan Praperadilan
“PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum, maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK," kata Hasto, Rabu.
Namun, alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu mengulas sidang praperadilan yang dimohonkan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyikapi pemanggilan KPK Kamis besok.
BACA JUGA: Eks Polisi yang Jadi Panglima KKB Diterbangkan ke Jayapura
Menurut Hasto, para saksi ahli dari pemohon dan termohon, yakni KPK mengungkapkan tentang kejanggalan saat lembaga antirasuah menetapkan pria kelahiran Yogyakarta itu sebagai tersangka.
Misalnya, kata dia, soal Hasto bukan pejabat pemerintahan ketika ditetapkan tersangka dan tak adanya kerugian negara.
BACA JUGA: Ssst! Eks Staf Anggota DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Serahkan Bukti Rekaman
"Tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” katanya.
Selain itu, Hasto mengungkapkan keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK.
Dia menyebutkan penyidik KPK mengintimidasi saksi untuk sekadar menyebutkan pria berkacamata itu terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
"Oleh karena itulah, meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” jelas Hasto.
Anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan mendamping orang dekat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu dalam pemeriksaan Kamis besok.
Ronny pun mengatakan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, tim hukum Hasto kembali mengajukan dua praperadilan terkait status tersangka oleh KPK.
Kedua bekras praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Kami akan hadir dan kami akan menyampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik seharusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan