JPNN.com

Ssst! Eks Staf Anggota DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Serahkan Bukti Rekaman

Selasa, 18 Februari 2025 – 15:40 WIB
Ssst! Eks Staf Anggota DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Serahkan Bukti Rekaman - JPNN.com
Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan (dua dari kanan) saat di gedung KPK RI bersama kuasa hukumnya, Azis Yanuar cs, Selasa (18/2/2025). Foto: supplied

jpnn.com - Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan bukti tambahan ke lembaga antirasuah itu.

Irfan datang ke gedung KPK didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar Selasa (18/2/2025).

BACA JUGA: Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi

Azis menyampaikan kliennya datang ke KPK memenuhi kewajiban sebagai pelapor dugaan gratifikasi atau penerimaan suap oleh oknum anggota DPD tersebut.

"Pak Irfan diminta menyampaikan bukti tambahan yang diperlukan pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dilakukan pada Desember 2024," kata Azis kepada wartawan di gedung KPK.

BACA JUGA: Mahasiswa Demo Tolak Pemangkasan Anggaran dan 3 RUU; TNI, Polri, Kejaksaan

Menurut Azis, bukti yang diserahkan kliennya juga telah diperiksa oleh pihak KPK yang dalam waktu dekat bakal menindak lanjuti aduan ini ke tahap pemeriksaan pihak terkait, baik anggota DPD yang diduga terlibat, maupun pihak lainnya.

"Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Di sini ternyata tidak hanya anggota DPD, tetapi ada juga petinggi partai yang diduga terlibat," tutur Azis.

BACA JUGA: Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut

Azis mengatakan dugaan gratifikasi atau suap itu melibatkan sejumlah pihak dan ada dana yang disediakan. Dia bahkan mengungkap bahwa kliennya sebagai pelapor juga mendapat intimidasi.

"Kemudian, pihak tersebut meminta Pak Irfan untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Irfan kembali menjelaskan kasus yang dilaporkannya ke KPK.

"Saya melaporkan anggota DPD RI inisial RAA, Rafiq Al Amri, beliau diduga menerima suap untuk pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD," ujar Irfan.

Irfan bahkan mengatakan kasus ini tidak hanya menyangkut RAA, tetapi diduga melibatkan sejumlah anggota DPD lainnya.

"Itu melibatkan 95 anggota dewan di DPD, dari 152 totalnya," ujar Irfan.

Selain itu, Irfan juga memerinci nominal penerimaan uang oleh pihak-pihak yang diduga terlibat kasus itu.

"Untuk (pemilihan) ketua DPD RI itu nominal 5.000 dolar Amerika per orang, dan untuk (memilih) wakil ketua MPR itu 8.000 dolar. Jadi, total 13.ooo dolar AS yang diterima oleh saudara RAA," kata dia.

Rafiq saat dikonfirmasi JPNN.com terkait laporan Irfan ke KPK beberapa waktu lalu, membantah. Dia menyebut yang laporan Irfan ke KPK cuma fitnah.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler