PALUTA - Sejumlah daerah langsung mengumumkan daftar honorer kategori 1 (K1) yang telah diferifikasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pengumuman ini untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk melakukan koreksi jika menemukan ada data honorer yang palsu alias siluman.
Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, misalnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta Mora Harahap menjelaskan, pihaknya sudah menerima daftar nominatif tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria dari BKN Regional IV Sumatera Utara.
Data ini akan langsung diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Paluta. “Berdasarkan SE Menpan dan reformasi Birokrasi nomor 03 tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang data tenaga honorer kategori I dan daftar nama tenaga honorer kategori II dan dengan hal tersebut di atas, maka kami umumkan hasil verifikasi dan validasi data nominatif tenaga honorer kategori I Kabupaten Paluta yang memenuhi kriteria sebanyak 91 orang,” kata Mora, didampingi Kabid Penempatan BKD Paluta, Lairar Rusdy Nasution kepada Metro Tabagsel (Grup JPNN).
Dikatakan, dari 91 jumlah tenaga honorer kategori I yang didata dan dikirimkan ke BKN, semuanya dinyatakan memenuhi kriteria.
Kemudian disampaikan keduanya, bagi elemen masyarakat yang merasa ada dugaan pemalsuan dokumen, maka pemerintah memberikan tenggang waktu pengaduan selama 14 hari ke BKD Paluta sejak diumumkan 5 April Lalu.
“Perlu disampaikan kepada elemen masyarakat apabila ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria sebagaimana pengumuman yang disampaikan, pemerintah memberikan tenggang waktu pengaduan kepada BKD Paluta selama 14 hari, terhitung mulai tanggal pengumuman ini kami tetapkan. Jadi jika ada pengaduan, maka kami akan kembali melakukan validasi ulang seluruh berkas yang diadukan untuk kemudian kita sampaikan lagi ke BKN,” tuturnya. (phn/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Diganti Rugi, Warga Ancam PT Arutmin
Redaktur : Tim Redaksi