jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.
Aset yang disita ini bermacam-macam, mulai dari barang mewah hingga rumah milik Doni Salmanan.
BACA JUGA: Hari Ini Bareskrim Garap Istri dan Manajer Doni Salmanan
“Total ada dua rumah yang disita,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Minggu (13/3).
Perwira menengah itu menyebut kedua rumah Doni Salmanan berada di Kecamatan Soreang, Bandung dan Padalarang, Bandung Barat.
BACA JUGA: Ada Foto Bareng, Hotman Paris Mengaku Tidak Kenal Doni Salmanan
Namun, dia belum mau memerinci berapa nilai total aset yang disita itu.
Bareskrim jugs sudah menyita sejumlah mobil dan motor milik Doni Salmanan. Semuanya, disita dari rumah Doni Salmanan dan dibawa ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Soal Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar: Kami Lagi...
Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex.
Dia juga sudah ditahan dan terancam penjara selama 20 tahun karena dijerat pasal berlapis. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan