jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault.
Dirtipidum Bareskrim Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Moeldoko Resmi Polisikan Peneliti ICW
Pengusutan dilakukan karena sebelumnya ada laporan dari masyarakat.
“Benar ada loporan. Sekarang masih dalam pengusutan,” ujar Andi Rian ketika dihubungi JPNN, Sabtu (11/9).
BACA JUGA: Main ke Rumah Ibu Tiri, GA Ternyata Sering Berbuat Terlarang, Astaga!
Laporan terhadap Adhyaksa diketahui teregister di Bareskrim dengan nomor LP/B/0169/III/2021/Bareskrim pada 16 Maret 2021 lalu.
Dalam laporannya, terlapor mempersangkakan Adhyaksa Dault dengan Pasal 378, Pasal 372, dan pasal 263 KUHP.
BACA JUGA: Adhyaksa Dault Kehilangan Posisi Komisaris BRI
Andi Rian pun menuturkan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat ini terkait aset Kwartir Nasional (Kwarnas).
Sebab, Adhyaksa Dault pernah menjabat sebagai Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018. Ketika itu diduga Adhyaksa melakukan tindak pidana.
"Dugaan tipu gelap, pengelolaan aset Kwarnas," ujar Andi Rian.
Mantan Dirreskrimum Polda Sumatera Utara ini mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa Adhyaksa Dault pada Kamis (9/9) laly. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara virtual.
"Sudah diklarifikasi secara virtual. Nanti tunggu saja perkembangan penanganannya. Yang pasti prosesnya berjalan," tegas Andi Rian. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko akan Laporkan ICW ke Bareskrim Polri Siang Ini
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan