Main ke Rumah Ibu Tiri, GA Ternyata Sering Berbuat Terlarang, Astaga!

Sabtu, 11 September 2021 – 20:11 WIB
GA ditangkap saat asyik berbuat terlarang di rumah ibu tiri. Pemuda itu kini sudah diamankan di Polres Mataram. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, MATARAM - Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram menciduk seorang pemuda berinisial GA asal Lingkungan Butun Indah, Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram.

GA diamankan polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Mataram.

BACA JUGA: Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!

Kasat Narkoba Polresta Mataram I Made Yogi Purusa Utama  mengungkapkan GA ditangkap saat asyik mengonsumsi sabu di rumah  seseorang berinisial M di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Setelah ditelusuri, ternyata M tidak lain adalah ibu tiri GA dan dia mendapatkan barang haram itu dari M untuk dijual kembali."

BACA JUGA: Ibu Kandung dan Ayah Tiri jadi Tersangka Penganiayaan Anak

"Kegiatannya sudah berlangsung cukup lama,” jelas Made Yogi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat 2 gram beserta alat isap.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Kemudian ada uang tunai Rp 120 ribu  dan beberapa alat komunikasi. Bersama barang bukti tersebut, GA kini diamankan di Polresta Mataram.

Sementara itu, polisi masih mengejar ibu tirinya GA.

Yogi menyebutkan bahwa mereka ini satu jaringan.

Terhadap M, Yogi memberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas. 

"Kemanapun bersembunyi akan kami kejar,” tegas dia.

GA akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Hidupmu! Buruan Hapus 8 Aplikasi Berbahaya Ini di Hp Android


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler