Diamankan di Bandara, Hotasi Nababan Dibui

Rabu, 23 Juli 2014 – 14:45 WIB
Hotasi Nababan.

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan yang divonis bersalah di tingkat kasasi pada Mei lalu, akhirnya dieksekusi. Hotasi dijemput jaksa eksekutor dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/7).

"Sekitar pukul 19.19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada wartawan, Rabu (23/7).

BACA JUGA: KPU Dicap Berat Sebelah, Berpihak ke Jokowi-JK

Usai diamankan, kata Tony, Hotasi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Malam itu juga langsung dimasukkan ke Lapas Sukamiskin," katanya.

Menurut Tony, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, Hotasi selaku terpidana divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Sebelum Dilantik Jadi Presiden, Jokowi Harus Hadapi DPRD DKI

Tony menambahkan, Hotasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus "sewa menyewa" dua unit pesawat Boeing 737 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 1 Juta. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Istana Benarkan SBY Sudah Hubungi Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Rilis Rekapitulasi Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler