jpnn.com - JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebelum seremoni pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan memberhentikan jabatan kegubernuran Jokowi begitu ada keputusan dari DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA: Istana Benarkan SBY Sudah Hubungi Jokowi
Mulus tidaknya pengunduran diri Jokowi pun sangat bergantung pada keputusan anggota dewan di Kebon Sirih, Jakarta.
"Proses hukum itu adanya di DPRD. Pemerintah hanya administratif," kata Gamawan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
BACA JUGA: Polri Bantah Rilis Rekapitulasi Pilpres
Lalu bagaimana jika pengunduran Jokowi ditolak? Soal ini, Gamawan kembali menegaskan bahwa proses pengunduran diri Jokowi bergantung kepada DPRD DKI. "Kuncinya hanya ada di DPRD," ujarnya.
Lebih lanjut, Gamawan mengatakan bahwa mulai hari ini Jokowi kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA: SBY Diminta Bertindak Sikapi Perkembangan Pilpres
Politisi PDIP itu tetap menjalankan tugas kegubernuran hingga dilantik sebagai Presiden RI ke-7 pada Oktober mendatang. "Sampai penetapan sebagai presiden terpilih, berarti hari ini sebagai gubernur," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Jamin Pemberhentian Budiman Tak Politis
Redaktur : Tim Redaksi