Diamkan Misbakhun, PKS Bisa Dianggap Lecehkan MA

Senin, 01 Oktober 2012 – 01:01 WIB
M Misbakhun.
JAKARTA - Kalangan pakar hukum tata negara menilai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah semestinya bisa segera kembali duduk sebagai anggota DPR RI. Pasalnya, tidak ada aturan yang menghalangi Misbakhun untuk dikembalikan lagi menjadi anggota DPR RI meski pernah diberhentikan karena tersandung perkara hukum.

Demikian pendapat yang dirangkai dari pakar ilmu tata negara Irman Putrasidin dan Margarito Kamis. Menurut Irman, Misbakhun dicopot melalui Pergantian Antar-Waktu (PAW) karena dianggap bersalah oleh pengadilan terkait perkara penerbitan letter of credit (L/C) di Bank Century. Namun ternyata, putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) justru menyatakan Misbakhun tak bersalah dan nama baik maupun hak-haknya harus direhabilitasi.

"Pada prinsipnya kalau PKS mau mengembalikan Misbakhun (ke DPR), tidak ada konstitusi yang menghalanginya. Kan dia diberhentikan karena dianggap bersalah oleh pengadilan. Ketika ternyata diputuskan tidak bersalah, status dan jabatannya di DPR bisa dipulihkan," kata Irman, Minggu (30/9).

Ditambahkannya pula bahwa secara waktu, masa keanggotaan DPR saat ini juga bukan halangan untuk mengembalikan posisi Misbakhun. "Karena masih dalam periode keanggotaan DPR yang sama dengan saat Misbakhun tercatat sebagai anggota DPR," ulasnya.

Ahli hukum tata negara lainnya, Margarito Kamis juga berpendapat serupa. "DPR dan PKS tidak punya alasan membuang dia (Misbakhun) karena dasar pemberhentian itu ternyata salah dan dikoreksi dalam putusan PK. Ketika dinyatakan bersalah diberhentikan, maka ketika dinyatakan tidak bersalah ya Misbakhun harus dikembalikan," ucapnya.

Lantas bagaimana jika PKS tidak mengembalikan Misbakhun? Margarito mengatakan bahwa hal itu sama saja melanggar hak sasasi manusia (HAM).

"Itu juga melecehkan Mahkamah Agung (MA). Dulu pemberhentiannya kan karena mematuhi putusan MA. Sekarang ketika putusan PK itu kenapa PKS bertahan?" kata Margarito.

Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie menyerahkan persoalan Misbakhun ke PKS. "Jadi silakan tanya ke PKS," katanya melalui layanan pesan singkat.

Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, Misbakhun dijerat dengan kasus penerbitan LC fiktif Bank Century.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Atas dasar itu pula PKS melakukan PAW atas Misbakhun. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanda Bintang Anggaran Gedung KPK Berpotensi Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler