"Kita akan menyempurnakan ikhtiar kita sampai kapanpun buat mencari keadilan di dunia kalau tidak sesuai. Dan jujur saya berharap yang terbaik," kata Dian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dhana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Jika vonis itu sesuai dengan tuntutan, Dia mengaku pasrah dan mempersiapkan diri menghadapi situasi yang terburuk.
"Saya kan masih punya anak yang masih harus saya urus dan tidak sempat saya bersedih-sedih," kata Dian.
Dhana dalam kasus ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, kedua, pertama subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan ketiga, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Ancam Kerahkan 100 Ribu Massa
Redaktur : Tim Redaksi