JAKARTA - Direksi dari 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyerah dan mencabut surat pengajuan penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan pada pemerintah. Langkah itu dilakukan menyusul ancaman Menteri BUMN Dahlan Iskan, yang akan mencopoti direksi di 13 BUMN itu jika tak menarik surat pengajuan permintaan modal ke pemerintah.
"Sudah seluruhnya (mencabut PMN-red)," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN, Faisal Halimi pada JPNN, Senin (27/2) malam. Malah, kata Faisal, sejak kemarin siang (26/2) surat pencabutan PMN sudah sampai di BUMN.
"Semuanya sudah diterima kementrian sejak kemarin," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku kaget lantaran mengetahui ada 13 perusahaan plat merah yang masih ngotot minta PMN. Ke-13 BUMN itu adalah PT Askrindo, Perum Jamkrindo, PT Boma Bisma Indra, PT Pertani, PT Batan Tekno, Perum LKBN Antara, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Permodalan Nasional Madani, PT Hutama Karya, PT Barata Indonesia, PT INKA, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.
Untuk itu, Dahlan meminta 13 perusahaan tersebut segera mencabut surat permintaan PMN. Bahkan mantan Dirut PLN ini tak segan akan mencabut direktur utama perusahaan tersebut, bila sore tadi tidak mencabut surat tersebut.
"Saya langsung tegaskan dan putuskan, mereka harus segera cabut permintaan itu. Batasnya besok (27/2) sore, kalau tidak ada pencabutan akan saya ganti dirutnya," tegas Dahlan usai mengelar rapat di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa kemarin (26/2).
Dahlan menilai, perusahaan plat merah yang masih meminta PNM, berarti direksinya tidak mampu mengatasi permasalahan perusahaan."Direksi yang masih minta PNM, dia tidak sanggup mencari jalan keluar dan mengatasi kesulitan di perusahaan masing-masing. Kalau jadi direksi kerjanya hanya bisa minta PNM, semua juga bisa," sindir Dahlan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Operasikan SPBU Transportable
Redaktur : Tim Redaksi