Diancam Pakai Pisau, Pacar Diperkosa

Sabtu, 12 Januari 2013 – 11:36 WIB
PALEMBANG – Deri (18), warga Jl Ki Marogan, Kertapati menjadi tersangka dan terpaksa merasakan dinginnya ubin tahanan Polresta Palembang. Ia ditangkap berdasarkan pengaduan Bunga (15), nama samaran, warga Kertapati, yang mengaku telah dicabuli tersangka.

Tersangka ditangkap, Jumat (11/1), sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Perbuatan bejat tersangka terhadap korban terjadi 7 Desember, pukul 20.00 WIB dirumah tersangka. Mulanya, korban diajak tersangka jalan-jalan mengendarai sepeda motor, lalu diajak tersangka ke rumahnya.

Di sana, tersangka menarik paksa korban ke balakang rumah, lalu mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, tapi tersangka yang gelap mata mengeluarkan pisau, mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menuruti kemauannya. Dalam kondisi takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pacar barunya itu.

Saat diperiksa penyidik Polresta Palembang, kemarin, tersangka Deri, mengaku sudah lima bulan terakhir pacaran dengan korban. Ia membantah telah memaksa korban ”main”. Perbuatan itu dilakukan suka sama suka. ”Memang dio sempat dak galak. Tapi akhirnyo galak jugo setelah aku rayu dio,” ucapnya.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka. ”Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, tersangka akan dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Djoko. (ebi/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan Hotel Dianiaya Tamu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler