Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis

Sabtu, 25 Februari 2012 – 13:15 WIB

TIMIKA – Empat orang masing-masing berinisial An, LE, Jl dan AR yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan senjata api rakitan yang diringkus tim dari Polri, 24 Desember 2011 lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup. Keempat terdakwa, Kamis (23/2) siang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Timika. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Benyamin Nuboba, SH dengan didampingi Hakim Anggota, M. Purba, SH dan AY Erria P, SH tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat terdakwa, disidang dalam tiga berkas yang berbeda. Dimana terdakwa An dan LE disidang dengan satu berkas, sedangkan terdakwa lainnya masing-masing satu berkas. Dalam kasus ini, terdakwa An dan LE merupakan penjual senpi, terdakwa JL merupakan pembeli atau penadah, sedangkan AR merupakan penghubung atau pemilik rumah dilakukannya transaksi jual beli senjata api rakitan tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan Ady Satria, SH dan Joice E Mariai, SH dalam persidangan, adapun secara garis besar pokok kejadian tersebut adalah sebagai berikut.

Bahwa terdakwa An yang saat itu berada di Ambon, Maluku menghubungi terdakwa LE untuk datang ke Ambon guna mengambil senpi rakitan yang telah disiapkannya di tempat yang sudah ditentukan. Setelah terdakwa LE datang ke Ambon dan bertemum An, selanjutnya An mengajak LE turut serta bersama-sama ke Timika untuk membawa satu pucuk senpi rakitan laras panjang, satu pucuk senpi rakitan laras pendek, serta dua buah magazine untuk dijual kepada terdakwa JL.

JL yang dihubungi An kemudian menerima kiriman uang pembelian tiket kapal laut ke Timika dari terdakwa JL sebesar Rp. 10.000.000. Setelah ada kesepakatan pembelian, terdakwa An dan Le kemudian berangkat ke Timika dengan menggunakan KM Tatamailau. Dimana senpi tersebut disimpan di dalam tikar dan salon (speaker aktif).

Setelah kedua terdakwa masing-masing An dan LE tiba dari Ambon di Pelabuhan Pomako Timika, 23 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 WIT, terdakwa kemudian membawa senpi yang disimpannya menuju rumah kost terdakwa AR di Jalan Kartini, Jalur IV, Timika.

Keesokan harinya, An kemudian menghubungi JL untuk melihat serta membayar sisa pembelian yang belum lunas. Setelah para terdakwa bertemu di rumah kost AR dan membicarakan masalah pembelian atau pembayaran yang belum lunas, mereka digerebek aparat keamanan.

Bahwa sebelumnya, terdakwa An dengan bersama-sama terdakwa LE juga pernah menjual sebanyak tiga pucuk senpi rakitan kepada terdakwa JL senilai Rp. 100.000.000.

Sementara itu, masih berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut dalam persidangan, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Senpi Forensik Puslabfor Mabes Polri dengan nomor: No. Lab:3323/BSF/2011 tanggal 03 Januari 2012 yang ditandatangani Kasubbid Senpi Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Maruli Simanjuntak dan PNS pemeriksa forensic Afifah, ST.
Yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan forensic tersebut, satu pucuk senpi rakitan laras panjang dengan diameter lubang laras 6.05 mm dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. Begitu juga dengan satu pucuk senpi rakitan laras pendek dengan diameter lubang laras 6.10 mm.

Sebanyak 60 butir peluru tajam dengan caliber 7.62 mm berlum pernah ditembakkan atau masih aktif. Peluru jenis ini merupakan peluru untuk senjata laras panjang sejenis AK47, SKS dan lainnya. Sedangkan 60 butir peluru tajam dengan caliber 5.56 mm cocok dan dapat masuk untuk kedua senpi rakitan tersebut diatas. Sedangkan dua buah magazen bisa digunakan senpi laras panjang caliber 5.56 masing-masing dengan kapasitas 30 butir peluru.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, tersangka An dan LE didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan tersangka Jl disakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dan tersangka AR, didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana.

Sementara itu, keempat terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, masing-masing Ruben Hohakay, SH, Thomas Temorubun, SH dan Eus Berkasa, SH mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran terdakwa mengakui dan membenarkan seluruh dakwaan yang didakwakan.

Pantauan Radar Timika (JPNN Group), keluarga terdakwa JL yang hadir dalam persidangan, sempat mengangis setelah persidangan selesai. Terutama ibunda JL yang sempat merangkul JL dengan isak tangis.(sms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar Kode Etik, 4 Bintara Disanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler