Langgar Kode Etik, 4 Bintara Disanksi

Sabtu, 25 Februari 2012 – 12:11 WIB

TIMIKA - Kepolisian Polres  Mimika Selasa  (21/2) lalu mengelar sidang disiplin kepada empat anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Sidang disiplin yang digelar di Aula Polres Mimika dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika Kompol Mada Indra Laksanta. 

Empat anggota yakni berinisial S,  N  IS dan W, dimana S dan IS mendapat sanksi yang sama dalam putusan sidang, yaitu penundaan kenaikan pengkat 1 priode dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

Sementara N dan W hanya dikenai sanksi patsus selama 21 hari. Keempat orang ini terbukti melanggar disiplin Polri yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Paur Humas Polres Mimika, Bripka Hempi Onna kepada Radar Timika (JPNN Group) di ruang kerjanya , Jumat (24/2)  menerangkan  keempat anggota kepolisian Polres Mimika itu terbukti melakukan pelanggaran tindak disiplin Polri,  berupa hal-hal yang menyangkut martabat, dan melanggar perintah kepolisian Republik Indonesia.  ”Berdasrkan perintah PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh  anggota kepolisian di jajaran Polres Mimika untuk terus mempertahankan dan menjaga martabat institusi dan mengedepankan citra baik kepolisian di manamun berada. Anggota kepolisian diminta untuk menghindar dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi, namun terus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi dan mengendepankan citra kepolisian di mara masyarakat sesuai fungsinya.

Untuk pengawasan sendiri pihak Propam Polres Mimika terus  memberikan peringatakn terhadap seluruh anggota di jajaran kepolisian Polres Mimika dalam apel pagi sehingga anggota harus mematuhi aturan dan tidak melanggar disiplin dan kode etik.  (rex)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eep Akhirnya Ngadu ke Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler