JAKARTA - Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memastikan takkan mempidanakan Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, atas tuduhan pemerasan. Alasannya, rekaman yang selama ini dijadikan bukti utama adanya dugaan pemerasan ternyata dinilai kurang kuat sebab telah banyak diedit pelapor.
"Sehingga mengesankan ada upaya pemerasan. Kalau aslinya tak seperti itu. Dia (Rakhmat) ngomongnya itu main-main atau bergurau. Tapi itu yang dihilangkan, makanya dia tak mengakui," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (6/1).
Pengakuan Rakmat tersebut, lanjut Marwan, dikuatkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Takalar yang juga telah diperiksa. Dengan begitu, kejaksaan menilai laporan pelapor hanyalah sepihak tanpa didukung barang bukti lain.
"Hanya merupakan unus testis nullus testis, atau satu saksi bukan alat bukti keterangan saksi," tegas Marwan.
Meski luput dari jerat pidana, namun Marwan memastikan bahwa Rakhmat tetap tak bisa lagi kembali menjadi Kajari. Sanksi pencopotan sebagai Kajari tetap dijatuhkan sebab Rakhmat mengeluarkan kata-kata berbau memeras meski hanya gurauan.
"Rencananya, dia kita tempatkan di Kejagung," jelas Marwan, saat ditanya pos baru Rakhmat.
Marwan juga membantah anggapan bahwa batalnya proses hukum terhadap Rakhmat merupakan bukti kejaksaan melindungi pegawainya yang bermasalah. Sedangkan untuk Kasipidsus, Marwan memastikan masih mempelajari sanksi apa yang paling tepat.
Sebelumnya, Rakhmat dilaporkan ke JAM Was setelah diduga memeras saksi kasus korupsi pengadaan 2 kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Tepat
Redaktur : Tim Redaksi