Dianggap Bohongi Publik dan Kotori Nama Jokowi, Hashim Djojohadikusumo Dipolisikan

Selasa, 15 Agustus 2023 – 19:00 WIB
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi ke Polresta Kota Kendari pada Selasa (15/8). Foto: Dokpri

jpnn.com, KENDARI - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi ke Polresta Kota Kendari pada Selasa (15/8).

Hashim dinilai telah membohongi publik dan mencemari nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Budiman Mengaku Dukung Prabowo, Hashim Teringat Hoaks Ratna Sarumpaet

Salah satu anggota Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi, Adi Maliano mengatakan pihaknya melaporkan Hashim atas pernyataannya di salah satu media online, di mana yang bersangkutan mengatakan bahwa Partai Golkar mau mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Pilpres 2024 atas perintah Presiden Jokowi.

Di sisi lain, kata Adi, Presiden Jokowi menyatakan tidak pernah ikut mengurusi dukungan partai politik terhadap Prabowo.

BACA JUGA: Hashim-Iwan Bule Bicara Soal Kopi dan Kesabaran saat Menyosialisasikan Capres Prabowo

"Pernyataan Hashim itu sudah dibantah oleh Presiden dalam keterangan di Istana Negara," kata Adi saat dihubungi, Selasa (15/8).

Oleh karena itu, Adi menyatakan pihaknya sedang berupaya menuntut adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu membersihkan nama Presiden Jokowi dengan meminta maaf kepada Kepala Negara dan seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Hashim-Iwan Bule Apresiasi Sansan Pengusaha Muda yang Karyanya Diminati Mancanegara

"Pak Jokowi jangan ditarik ke sana ke sinilah soal pencapresan ini. Biarkan dia fokus menyelesaikan pemerintahannya," kata dia.

Dia juga meminta Hashim Djojohadikusumo untuk tidak lagi mencatut dan berbohong dengn munggunakan nama Presiden Republik Indonesia.

Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi menerima laporan polisi dengan Nomor LP : STTLP/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI.

Dalam laporan itu, Hashim dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takjub dengan SMK Pertiwi Kuningan, Hashim: Ini Harus Jadi Role Model


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler