Dianggap Langgar Permendagri, Program Jamkesda Tak Jalan

Kamis, 04 Oktober 2012 – 16:44 WIB
LUWUK - Anggaran kesehatan gratis yang ditetapkan DPRD Kabupaten Banggai melalui APBD-P 2012 tidak dapat dicairkan. Anggaran yang melekat pada DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai setelah ada nota kesepahaman antara Bupati Banggai Sofhian Mile dan pimpinan PT Askes Luwuk itu tidak dapat dicairkan sepanjang aturan terkait pola kerja sama pemerintah daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2007 dan Permendagri Nomor 22 tahun 2009 tidak dipenuhi. 

"Jelaslah, uang itu tidak akan dicairkan, kalau belum memenuhi aturan tersebut," ungkap Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banggai, Imaran Suni, Rabu (3/10) kemarin.

Bahkan akibat dari tidak dijalankannya aturan oleh dinas  kesehatan, pemerintah daerah akan kembali melakukan kajian terhadap nota kesepahaman yang telah dibuat Bupati Banggai dan PT Askes Luwuk. Kajian nota kesepahaman itu harus sesuai PP nomor 50 tahun 2007 dan Permendagri tahun 2009. "Kesepakatan itu harus memenuhi dulu aturan itu, maka pemerintah masih akan kembali melakukan kajian," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran, DPPKAD Banggai, Sukriyadi Lalu mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil resiko apapun dengan mencairkan anggaran Jamkesda yang telah dipihak ketigakan. Sementara regulasi pendukung akibat munculnya kesepakatan itu diabaikan. "Kami tidak ingin mengambil resiko dengan mencairkan uang itu. Jadi kami tidak akan mencairkan uang itu," tandasnya pada Luwuk Post usai rapat paripurna DPRD Banggai. 

Adanya pernyataan dua pejabat di PPKAD Banggai itu, membuktikan bahwa selama ini proses pelaksanaan Jamkesda yang telah dimitrakan pada PT Askes telah menyimpang. Selain itu dengan tidak dicairkannya uang itu seluruh pola kerja sama dengan perusahaan  asuransi yang meminta keuntungan sebesar 15 persen tersebut batal akibat tidak terpenuhinya ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 50 Thun 2007 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2009. (bd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kerinci Masuk DPO

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler