Dianggap Lecehkan Anies Baswedan, Ruhut Dipolisikan Mega

Kamis, 12 Mei 2022 – 12:51 WIB
Ruhut Sitompul. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

Unggahan Ruhut terhadap Anies Baswedan itu pada akun @ruhutsitompul di Twitter.

BACA JUGA: Ruhut: Mereka Mau Menjatuhkan Pak Jokowi, tetapi Lupa

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut dikutip JPNN.com, Kamis (12/5).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut.

BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Ruhut Bereaksi, Ada Kata Kadrun

Adapun pelapor itu disebut-sebut dilayangkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega

"Iya ada laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.

BACA JUGA: Ruhut Tantang Peserta Demo 11 April 2022 Melumuri Muka pakai Kotoran Manusia

Hanya saja, Zulpan tidak mengetahui identitas pelapor Ruhut Sitompul itu.

"Saya nama jelasnya enggak tahu, tetapi ada laporannya. Saya harus lihat dahulu LP-nya. Ada namanya itu," kata Zulpan.

Saat ini, laporan itu tengah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Lagi dipelajari dahulu oleh Krimsus," kata Zulpan.

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Pengin Lengserkan Jokowi, Ruhut Sitompul: Mimpi Kali, Ye?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler