Dianggap Membiarkan Korupsi, Jokowi Dilaporkan ke KPK

Kamis, 30 Agustus 2012 – 15:22 WIB
JAKARTA - Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3), resmi melaporkan dugaan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Walikota Solo, Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/8) siang.

Walikota yang mengalahkan Fauzi Bowo dalam putaran I bakal Pilkada DKI Jakarta itu, dianggap telah melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi oleh anakbuahnya di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, hingga negara dirugikan sebesar Rp9 miliar lebih.

"Kami akan menyerahkan berkas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Solo secara langsung maupun tidak langsung, dan kepada jajarannya. Berikut berkas-berkasnya," kata Ketua TS3, Ali Usman saat datang ke KPK.

Dijelaskan Ali, dugaan korupsi ini bermula saat APBD Surakarta tahun 2010 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp35 Miliar. Sekitar Rp23 Miliar dana itu diperuntukkan untuk BPMKS untuk 110 ribu siswa.

Namun nyatanya, hasil verifikasi terhadap calon penerima BPMKS, ditemukan banyak data yang ganda. Setelah data ganda dihilangkan, ditemukan jumlah penerima BPMKS hanya 65.394 siswa dengan nilai anggaran Rp.10.688.325.000.

Hasil verifikasi itu dilaporkan oleh tim verifikasi kepada Jokowi -sapaan akrab Joko Widodo. Namun Jokowi selaku penanggung jawab tertinggi APBD Kota Solo, tidak menyikapinya. Sehingga tidak ada perubahan pada plafon penganggaran untuk BPMKS tahun 2011.

Untuk itu, TS3 menyimpulkan ada selisih anggaran BPMKS senilai Rp9 miliar lebih yang tidak dikembalikan ke Kas Pemerintah Kota Solo. "Untuk itu, Walikota Solo telah melakukan pembiaran hingga negara dirugikan Rp9 Miliar lebih," ujar Ali serius.

Bahkan Ali menuding Jokowi diduga telah melanggar pasal 3 jo pasal 23 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi "Seorang pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".

Dengan adanya laporan disertai bukti yang disampaikan ke KPK, TS3 berharap KPK segera menindaklanjutinya. "Kami berharap KPK untuk menindaklanjuti kasus ini," tegas Ali.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sogok DPRD, Pengusaha dan Kadis PU Seluma Dihukum 4 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler