Sogok DPRD, Pengusaha dan Kadis PU Seluma Dihukum 4 Tahun Penjara

Kamis, 30 Agustus 2012 – 14:14 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Bengkulu, Erwin Paman dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menyogok DPRD Seluma demi meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seluma Tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak (multiyears). Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/8), Erwin juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hukuman serupa juga dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko kepada Direktur Operasioan PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Menurut majelis, Erwin dan Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair kesatu.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman penjara masing-masing empat tahun. Agar terdakwa satu (Erwin) dan terdakwa dua (Ali) membayar denda Rp 150 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap Sudjatmiko saat membacakan putusan.

Sebelum putusan dibacakan, anggota majelis, Mien Trisnawati menguraikan, kedua terdakwa bersama Bupati Seluma Murman Effendi,  selama periode 25 Maret hingga 12 April 2010 memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma.  Uang yang diberikan ke DPRD Seluma itu berasal dari PT PSP yang menjadi rekanan Pemda Seluma sebagai kontraktor proyek jalan hotmix dengan nilai kontrak Rp 338,57 miliar.

Selanjutnya, Ali pula yang menyerahkan uang ke DPRD Seluma. "Perbuatan-perbuatan kedua terdakwa tersebut masih dalam satu kehendak para terdakwa dan mantan Bupati Seluma Murman Effendi," tutur Mien.

Hal yang dianggap memberatkan putusan, karena kedua terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, keduanya juga dianggap tak merasa bersalah maupun menyesali perbuatan yang dilakukan.

Atas putusan itu, Erwin Paman langsung mengajukan banding. "Kami langsung banding, Yang Mulia," kata Firma Uli Silalahi yang menjadi penasihat hukum Erwin.

Menurut Uli,  kliennya tak pernah terlibat dalam pembahasan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang pengikatan dana proyek infrastruktur dengan biaya APBD tahun jamak.  Selain itu Uli juga menegaskan bahwa kliennya tak kuasa meladeni permintaan DPRD Seluma yang cenderung memaksa.

"Pemberian uang dilakukan spontan, tidak ada kaitan dengan perda. Permintaan anggota DPRD itu (pemberian uang), dan hanya 14 orang, bukan 27 orang," katanya.

Sedangkan Ali Amra masih pikir-pikir. Dalam perkara itu, majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman kepada Bupati Seluma Murman Effendi dengan penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Desak Pelaku Rusuh Sampang Dihukum Berat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler