Dianggap Menghina SBY, Prof YLH Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 14 Januari 2021 – 19:55 WIB
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Kader Partai Demokrat melaporkan Prof YLH, oknum dosen di Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Prof YLH dilaporkan ke polisi lantaran unggahannya di media sosial dianggap menghina Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BACA JUGA: SBY Ingat Salah Satu Tausiah Syekh Ali Jaber yang Membuatnya Merasa Tenteram

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya laporan polisi terhadap Prof YLH.

Menurut AKBP MP Nainggolan, laporan terhadap oknum dosen USU itu diterima personel SPKT pada Rabu (13/1).

BACA JUGA: Prof Arief Rachman Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Syekh Ali Jaber, Menantunya

"Selain laporan pengaduan, kader Partai Demokrat itu juga membawa sejumlah barang bukti dan diberikan kepada personel SPKT Polda Sumatera Utara," ujar MP Nainggolan saat dikonfirmasi di Medan, Kamis (14/1).

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu telah melaporkan Prof YLH ke Polda Sumut terkait unggahannya di Twitter.

BACA JUGA: Ahok Disebut Melanggar Prokes Bersama Raffi Ahmad, Roy Suryo Bilang Begini

Dia menjelaskan, sebelum melaporkan oknum dosen itu, Partai Demokrat Medan lebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa media online dan mendiskusikan dengan sesama kader partai.

"Soal pemberitaan tersebut, menurut kawan-kawan suatu penghinaan, meremehkan, dan juga pencemaran nama baik," kata Burhanuddin Sitepu, Rabu (13/1) kemarin.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler