Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati

Selasa, 26 Juni 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. JPU menilai sebagian besar eksepsi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai curahan hati.

Jaksa juga mengatakan eksepsi yang diajukan mantan anggota Banggar tersebut telah memasuki materi pokok perkara dan tidak mengacu Pasal 156 KUHAP yakni yang mengatur tentang pokok-pokok keberatan atau eksepsi.

"Eksepsi terdakwa setebal dua halaman, sebagaian besar adalah curahan hati terdakwa," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6).

Menurut Kadek, surat dakwaan yang telah dibuat tim jaksa sudah disusun sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, jaksa meminta mejelis hakim KMS Roni untuk melanjutkan perkara yang mendera bekas anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PAN tersebut.

"Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan," pinta Kadek.

Sidang akhirnya ditutup Hakim KMS Roni dan akan dilanjutkan kembali 3 Juli 2012 pukul 13.00 WIB dengan agenda putusan sela yang akan disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam eksepsinya pekan lalu, Nurhayati menyebut soal keluarga dan tata etika keluarganya dalam menjalankan bisnis keluarga, serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak dapat bersama-sama dengan anaknya. Nurhayati juga merasa telah dijadikan korban konspirasi politik para mafia anggaran di DPR RI.

Sedangkan dalam surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK mengatakan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Nurhayati melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp50,5 miliar.

Patut diduga uang tersebut hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR. Karena Nurhayati secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumuskan RUU Inhan, DPR Kunjungi Negeri Kampiun Sepakbola

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler