Dianggap Sudah Coreng Citra PKB, Desak Segera di-PAW

Sabtu, 19 September 2015 – 20:24 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Sejumlah pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pontianak mulai menyuarakan desakan agar Hendry Mahyudin alias Candi segera di-PAW (Pergantian Antar Waktu) dari jabatannya sebagai anggota DPRD kota setempat.

Candi dianggap telah berstatus terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Asih yang juga Yayasan Gembala Baik di Jalan A Yani I, dianggap sudah mencemarkan nama baik PKB.

BACA JUGA: Sungai Mengering, Stok Air PDAM di Daerah Ini Kritis

“Nama baik PKB tercemar. Sudah banyak yang mendesak agar Candi diganti atau PAW secepat mungkin. Karena kasus yang sudah bergulir beberapa bulan ini benar-benar mencemarkan nama baik partai,” tegas Alfian, Ketua DPC PKB Kota Pontianak, Jumat (18/9).

Candi merupakan legislator di DPRD Kota Pontianak, daerah pemilihan Pontianak Barat.

BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji Dipastikan Berkurang

Candi diringkus jajaran Polda Kalbar dan kasusnya dinyatakan tahap II oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar sebagai tersangka yang dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 263 KUHP jo. 266 KUHP jo. 480 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Candi diduga telah memalsukan dan menggunakan surat palsu. Kemudian menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu di dalam akta autentik, serta membeli hasil penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh Gusti Rudi.

BACA JUGA: Plt Gubernur Harus Jatuhkan Sanksi pada Plh Wako Medan

Selaku Ketua DPC PKB Kota Pontianak, Alfian menegaskan, akan terus memantau perkembangan kasus Candi yang dianggapnya mempermalukan partainya. Dia juga ingin mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita mengikuti proses hukum dulu. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Alfian.

DPC PKB Kota Pontianak belum bisa mengambil tindakan, sebelum adanya putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Yang jelas untuk SP 1 atau SP 2 sudah pasti kita berikan kepada Candi. Karena ini sudah aturan AD/ART PKB. Dan untuk PAW pasti akan kami plenokan di DPC pasca putusan hakim nanti,” ungkapnya.

“Berapa pun tuntutan atau vonisnya, kita tetap plenokan tentang PAW Candi,” tegas Alfian dengan raut wajah kesal dengan ulah kadernya tersebut.

Dikatakan Alfian, mekanisme PAW di AD/ART PKB, melakukan pleno tentang pembahasan PAW dimulai dari PAC. Kemudian hasil pleno di PAC akan diajukan ke DPC. Setelah sampai di DPC, akan dilakukan pleno kembali, hingga sampai ke tingkat DPW dan DPP. “Tetap akan kita proses PAW-nya,” katanya.

Ketua PAC PKB Pontianak Barat, Wahyu membenarkan apa yang dikatakan Alfian. Dirinya selaku Ketua PAC PKB Pontianak Barat merasa malu, mengingat nama PKB telah tercoreng dengan adanya kasus Hendry Mahyudin alias Candi.

“Kita sudah melakukan rapat pelno. Hasil rapat ada tiga permintaan, pertama Hendry Mahyudin sudah mencoreng nama partai, kedua kami minta diproses internal partai, mulai DPP DPW ke DPC. Kami sudah sampai ke pleno dan dokumentasi segala macam sudah kita sampaikan. Sampai sekarang sudah diproses apa belum? Hasilnya belum sampai ke PAC. Yang ketiga permintaan kita, Candi diproses PAW,” tegas Wahyu yang merasa malu karena ulah Candi.

Hendry Mahyudin alias Candi sendiri enggan berkomentar ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) via telepon, Jumat (18/9) malam, tentang kasus yang dilakukannya hingga diproses Polda dan sampai ke meja hijau. Dia langsung menutup pembicaraan.

Candi hanya mengatakan belum mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Belum, masih belum,” katanya singkat dan langsung menutup pembicaraan. “Sudah ya. Hp saya mau mati,” cetusnya. (Ach/Ham/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga… Ada 92 Balita Kurang Gizi di Provinsi Ini!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler