"Kami berharap kepada Presiden untuk mempertimbangkan kembali jabatan Amir Syamsuddin selaku Menkumham," kata Amelia di Jakarta, Kamis (22/11).
Anak Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani itu mengatakan sikap yang ditunjukkan Amir bahkan terkesan berpihak ke salah satu kubu karena adanya kedekatan emosional. Padahal, terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh PPRN karena Amir telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.
"Menkumham sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan dua surat keputusan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan dualisme ini. Perselisihan ini sampai berkali-kali ke pengadilan, namun masalah tak kunjung usai," ujarnya.
Sebelumnya, di era Patrialias Akbar menjabat Menkumham, kepengurusan Amelia Achmad Yani selaku ketua umum PPRN juga diterbitkan SK No. M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2010 tertanggal 15 November 2010. Namun saat jabatan Menkumham beralih, Amir juga menerbitkan SK yang baru. "Kami minta Presiden berperan aktif mengambil tindakan tegas kepada Amir untuk mencabut SK yang telah diterbitkannya," katanya.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Menurut Amelia, SK yang diterbitkan Amir sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Makanya, dalam pertimbangan pada putusan perkara Nomor: 43/G/2012/PTUN-Jakarta, Majelis hakim TUN mewajibkan SK Menteri Hukum dan HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 dinyatakan batal dan tidak sah oleh pengadilan.
Namun oleh Amir, putusan PTUN Jakarta tidak dijalankan. Ia malah melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). "Selaku menteri yang lebih tahu hukum, harusnya Amir taat pada putusan pengadilan. Seperti mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang tetap menjalani hukuman dan tetap melakukan kasasi ke MA. Harusnya dieksekusi dulu putusan pengadilan," ucapnya.
Amelia sendiri mengaku telah bertemu dengan Amir membahas permasalahan ini. Ia menjelaskan, dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Amir tanggal 31 Oktober 2012, Amir yang juga Angggota Dewan Pembina Partai Demokrat mengatakan telah keliru dalam penerbitan SK kepengurusan H Rouchim.
"Setelah kami menempuh segala cara. Ia (Amir) akhirnya mau bertemu. Dalam pertemuan itu, dia mengakui kesalahannya kepada kami. Tentu, pengakuan itu patut diapresiasi. Tapi pengakuan bersalah itu harusnya ditindaklanjuti dengan mencabut SK tersebut, bukan hanya selesai pada pembicaraan yang terkesan lips service saja," katanya.
Dengan adanya dualisme kepemimpinan ini, Amelia mengatakan telah dirugikan karena pihaknya harus mempersiapkan verififikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2014. Belum lagi kata dia, adanya perpecahan yang berbuntut di daerah.
"Para calon kepala daerah pada bingung harus mendapatkan rekomendasi dari siapa untuk diusung. Di tambah lagi, kader-kader kami yang duduk sebagai anggota dewan diancam akan diberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh kubu lain," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Bakal Hadang Usul HMP Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi