JAKARTA - Politisi di Komisi III DPR mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin ke Sekjen MK Janedri M GaffarM Jasin dianggap terlalu terburu-buru sementara proses penyelidikan belum dilakukan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK, Senin (23/5), anggota Komisi III DPR dari FPDP Eva Kusuma Sundari, menyatakan, seharusnya KPK melalukan penyelidikan terlebih dulu
BACA JUGA: Diancam Diperkarakan, Sekjen MK Tantang Nazaruddin
Menurutnya, pernyataan Jasin bahwa penyerahan uang oleh Nazaruddin ke Sekjen MK hanya pelanggaran etika jelas terlalu dini"Pernyataan itu terlalu dini
BACA JUGA: Bambang: Mahfud Sering Ketemu Presiden, Apa Pantas?
KPK harus melakukan penyelidikan terlebih dulu sebelum menyatakan itu ada unsur tindak pidananya atau tidak," ucap Eva.Sedangkan rekan Eva di Komisi III DPR, Ahmad Yani, menuding Jasin terlalu sering membuat pernyataan yang terkesan mendahului
BACA JUGA: BPIH 2011 Diprediksi Naik
Menurut Yani, M Jasin juga pernah menyatakan tidak ada indikasi korupsi dalam pemberian dana bailout Rp 6,7 triliun bagi Bank Century"Saya sering lihat Pak Jasin terburu-buru mengambil kesimpulanJangan buru-buru Pak Jasin," ujar Yani.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Alas Tlogo, MA Menangkan TNI-AL
Redaktur : Tim Redaksi