Diangkat Menjadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Melakukan Ini

Senin, 12 Desember 2022 – 20:42 WIB
Deddy Corbuzier. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan berbisnis setelah mantan pesulap itu diangkat menjadi Letkol Tituler. 

Menurut dia, Deddy akan dikenakan pasal yang berlaku di UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

BACA JUGA: Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier Sah-sah Saja, tetapi Apa Urgensinya?

"Jadi, berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," ujar Kang TB sapaan TB Hasanuddin kepada awak media, Senin (12/12).  

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Deddy juga wajib mengikuti aturan harian yang ditetapkan TNI. 

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Livy Tersinggung dengan Deddy Corbuzier, Michelle: Sebenarnya

Kang TB menyebut Deddy akan sama seperti prajurit TNI lain untuk mengikuti apel, mendengarkan arahan atasan, sampai bekerja di kantor. 

"Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain," ucap dia. 

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Membuat Livy Renata Tersinggung dengan Deddy Corbuzier

Kang TB melanjutkan bahwa Deddy tidak lagi dikenakan hukum bagi para warga sipil, melainkan aturan pidana terhadap prajurit militer. 

"Berlaku hukum undang pidana militer, KUHPM. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," lanjut mantan Sesmilpres itu. 

Namun, Kang TB mengatakan Deddy bakal memperoleh hak seperti anggota TNI setelah diangkat menjadi Letkol Tituler, seperti gaji sampai uang perawatan. 

"Perawatan itu apa, misalnya pakaian dapat pakaian. Kemudian juga dapat perawatan kesehatan. Dapat asuransi asabri. Dapat," ujarnya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal dengan Deddy Corbuzier, Livy Renata: Dia Tidak Ada Permintaan Maaf


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler