jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menanggapi pemberian pangkat letkol tituler untuk pewara kondang Deddy Corbuzier yang kini dikenal sebagai YouTuber.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi I DPR itu mengatakan Panglima TNI berhak memberikan pangkat tituler kepada pihak non-TNI maupun warga sipil yang memiliki kemampuan strategis
BACA JUGA: Kesal dengan Deddy Corbuzier, Livy Renata: Dia Tidak Ada Permintaan Maaf
"Kalau dilihat dari perundang-undangan, Panglima TNI boleh-boleh saja mengangkat seseorang dan memberi pangkat tituler. Sah-sah saja," kata Kang TB -panggilan akrab Hasanuddin- kepada awak media di Jakarta, Senin (12/12).
Kang TB mengatakan TNI pernah memberikan pangkat brigjen tituler kepada warga sipil yang menjadi dosen Akmil. Namun, dosen itu memiliki keahlian yang langka.
BACA JUGA: Kang TB Sebut Keinginan Bamsoet soal Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Rakyat
"Itu ahli nuklir dan hanya satu-satunya di Indonesia. Saat itu tahun 1970-an," kata abiturien Akmil 1974 tersebut.
Kang TB menambahkan TNI juga pernah menyematkan pangkat mayor tituler kepada penerbang sipil yang ikut melaksanakan Operasi Seroja di Timor Leste.
BACA JUGA: Laksamana Yudo Disetujui Jadi Panglima TNI, Jenderal Dudung: Saya Akan...
"Artinya apa, pangkat tituler itu dimungkinkan sesuai aturan yang ada dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Kang TB.
Namun, sekretaris militer kepresidenan di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mempertanyakan urgensi penyematan letkol tituler kepada Deddy Corbuzier.
Kang TB mempertanyakan apakah di TNI tidak ada figur yang punya kemampuan Deddy Corbuzier sehingga pesohor berlatar belakang pesulap itu diberi pangkat tituler.
"Sekarang masalahnya apakah Deddy Corbuzer itu memiliki urgensi? Nah, itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI," katanya.(ast/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi