jpnn.com, JAKARTA - Diaspora Manggarai Raya membuat petisi menolak rencana pabrik Semen dan penambangan batu gamping di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Petisi yang dimuat di Change.org telah menghasilkan lebih dari 1.186 tanda tangan, dengan penghitungan terus meningkat setiap harinya.
BACA JUGA: Dua Penambang Emas Tanpa Izin Tewas Mengenaskan di Dalam Lubang Tambang
Dalam petisi itu, Diaspora Manggarai Raya menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk konsisten menerapkan moratorium tambang di semua wilayah NTT, melindungi kawasan Ekosistem Karst Flores dari semua jenis operasi pertambangan dan mencabut izin pertambangan dan pabrik semen PT. Istindo Mitra Manggarai dan PT. Semen Singa Merah.
Selain itu, Diaspora Manggarai Raya meminta meninjau kembali Perda Tata Ruang Kabupaten Manggarai Timur untuk menetapkan kawasan ekosistem karst sebagai wilayah lindung, konsisten menetapkan Flores sebagai kawasan pariwisata dan ruang Flores harus bebas dari aktivitas yang merusak bentang alam, terutama pertambangan yang justru melenyapkan potensial pariwisata.
BACA JUGA: KLHK Dorong Industri Tambang Kelola Limbah B3 menjadi Barang Bermanfaat
Koordinator Diaspora Manggarai Raya, Flory S Nggagur mengatakan di tengah amukan COVID-19, diam-diam Gubernur NTT, Victor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas melanjutkan proses pemberian Izin Usaha Pertambangan produksi Batu Gamping dan rencana pembangunan pabrik semen di Kampung Lingko Lolok dan Luwuk.
Menurut Flory, IUP eksplorasi telah diberikan kepada PT. Istindo Mitra Manggarai dan Grup Semen Singa Merah No. 540.10/119/DPMPTSP/2019 tanggal 25 September 2019 dengan luas areal konsensi 599 hektare.
BACA JUGA: Tambang Emas Longsor, 3 Warga Merangin Jambi Tewas Tertimbun
IUP tersebut diterbitkan ketika moratorium tambang di NTT masih berlaku sesuai SK Gubernur No. 359/KEP/HK/2018 tanggal 14 November 2018, di mana dalam butir tujuh SK tersebut dinyatakan bahwa moratorium berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada tanggal 14 November 2019.
"Dengan demikian, pemberian IUP oleh Gubernur melanggar SK yang diterbitkannya sendiri," kata Flory saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Di samping itu kata Flory, pemilik yang sama tetapi dengan nama perusahaan yang berbeda yakni PT. Mangan Reo Indonesia telah diberikan konsensi lahan tambang mangan seluas lebih kurang 700 hektar, namun selama masa moratorium ini ditelantarkan tanpa proses evaluasi dan perbaikan seperti dimandatkan dalam SK Moratorium tambang.
"Sementara Grup Semen Singa Merah adalah investor yang sama yang telah berkonflik dengan 500 petani dalam investasi semen di Puger Kulon Jember Jawa Timur. Rekam jejak yang demikian itu tidak diindahkan dalam pemberian IUP dimaksud," katanya.
Selain itu kata Flory, lokasi pertambangan tersebut merupakan satu-satunya ekoregion perbukitan karst Flores yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia.
"Wilayah karst ini menjadi regulator air yang menyediakan suplai air bersih bagi daerah sekitarnya, termasuk dataran fluvial yang selama ini memberikan penghidupan bagi ribuan komunitas di belahan barat Pulau Flores, khususnya dari Reo di Kabupaten Manggarai hingga Riung di Kabupaten Ngada," katanya.
Flory menegaskan, operasi pertambangan meningkatkan kerentanan warga di wilayah ini yang sudah bertahun-tahun menderita kekurangan air bersih, menggusur persawahan aktif, lahan pangan, pertanian, dan merelokasi kampung tua Lingko Lolok beserta situs-situs adat yang telah berusia 100 tahun.
"Konversi lahan pertanian menjadi pertambangan bertentangan dengan semua kecenderungan kebijakan Pemerintah Nasional untuk mengupayakan ketahanan pangan pasca pandemi COVID-19," katanya.
Flory menuturkan, alokasi pertambangan di wilayah ini merupakan rangkaian dari tindakan gegabah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur saat membuat tata ruang lewat Perda No. 6 Tahun 2012 yang mengalokasikan pertambangan di ekosistem karst.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich