Diatur tapi Terbatas

Rabu, 10 April 2013 – 12:15 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, sejauh ini perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam proses peradilan pidana memang belum diatur secara khusus. Namun di RUU KUHAP, PSK telah diatur meskipun terbatas.

Trimedya menyebutkan, pada Pasal 50-68 KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa dari potensi pelanggaran HAM. Hal ini sudah dilengakpi dalam RUU KUHAP dengan mengatur perlindungan saksi dan korban.

"Perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP sudah diatur meski terbatas. Karena perlindungan kepada saksi dan korban setara dengan tersangka dan terdakwa," kata Trimedya dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (10/4).

Dikatakannya, kesetaraan itu sudah menjadi landasan filosofis dan tercantum dalam bagian Menimbang butir C yang menyebut bahwa pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta HAM baik tersangka, terdakwa, saksi maupun korban demi terselenggaranya negara hukum.

Kendati demikian, Trimedya meragukan kalau RUU KUHAP dan RUU KUHP dapat diselesaikan oleh DPR dalam waktu dekat. Apalagi, menjelang masa pemilu 2014. "Di Komisi III saja hampir 80 persen mau maju lagi," katanya.

Pada kesempatan itu, Wamenkumham Denny Indrayana mengakui adanya kekurangan dalam RUU KUHAP, yang di dalamnya memang tidak disebut ketentuan justice collaborator kecuali, saksi mahkota. Tapi menurutnya, saksi mahkota merepresentasikan justice collaborator.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah menyerahkan draf RUU KUHAP ke DPR dengan maksud agar draf RUU KUHAP dan RUU KUHP tidak menjadi draf abadi mengingat dua draf tersebut telah disusun sejak tahun 1963.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler