Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP

Rabu, 10 April 2013 – 11:29 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP.

"KUHAP memang belum mengatur Peran LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu, misalnya tentang hubungan antar lembaga dalam proses peradilan pidana," kata Denny saat menjadi pembicara pada seminar bertajuk Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Dorban dalam RKUHAP, di Jakarta, Rabu (10/4).

Menurutnya, kejelasan bagaimana prinsip dan tujuan perlindungan saksi dan korban, konsep perlindungan, hingga bagaimana pegaturan hak-hak prosedural dan mekanismenya memang perlu diatur dalam KUHAP.

"Di mana posisinya perlindungan LPSK? Saya setuju posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem peradilan pidana terpadu. Di mana perannya, pada tempat mana diletakkan. Kalaupun sebagai sub sistem, di mana subnya. Sehingga dia masuk dalam sistem," tegas Denny.

Diketahui keberadaan LPSK belum dicantumkan secara eksplisit dalam RKUHAP, padahal peran perlindungan saksi dan korban dinilai sangat penting dalam sistem peradilan pidana.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konvensi Capres, Demokrat jadi Partai Paling Demokratis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler