Dibanding Ajukan Banding, Keluarga Jeff Smith Lebih Berharap Hal ini

Rabu, 08 September 2021 – 23:15 WIB
Tim kuasa hukum Jeff Smith, Ibunda Jeff Smith, Areistiani, dan Aisyah Aqilah di PN Jakarta Barat, Rabu (8/9). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma menyambut baik putusan majelis hakim terhadap kliennya.

Adapun Jeff Smith diputus lima bulan penjara dikurangi masa tahanan.

BACA JUGA: Nikita Mirzani: Gue mau Dia Sampai Masuk Penjara!

"Alhamdulillah saya ucapkan sampai hari ini kami telah menerima putusan dari majelis hakim, artinya dari awal perjuangan kami sudah melihat hasilnya," ujar Aldi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/9).

Dia menyebut, kliennya itu kemungkinan akan bebas pada September 2021. Sebab Jeff Smith ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada pertengahan April 2021.

BACA JUGA: Tangis Ibunda Jeff Smith dan Aisyah Aqilah Usai Sidang Putusan

"Insyaallah hitungan kalender tanggal 15 tetapi biasanya kalau di Dirjen Lapas biasanya lebih berkurang. Semoga sajalah kita doakan," tutur Aldi.

Disinggung kemungkinan mengajukan banding, kuasa hukum Jeff Smith itu mengaku masih mempertimbangkannya.

BACA JUGA: India Klaim Urine Sapi Ampuh Sembuhkan Covid-19, Benarkah?

"Pikir-pikir dulu dengan pihak keluarga tetapi cuma apabila memang ini hukuman yang terbaik untuknya. Saya kira dicari jalannyalah," ucap Aldi.

"Keluarga juga mengharapkan rehabilitasi secara mandiri tetapi nanti dibicarakan," imbuhnya.

Pesinetron 23 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (15/4) pukul 03.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan urine, pesinetron Putri Untuk Pangeran itu positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Hingga kini, Jeff Smith masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Barat.(mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler