Dibangunkan Polisi, Suwanto Langsung Ditangkap

Sabtu, 23 Desember 2017 – 01:41 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Suwanto alias Gocu ditangkap Polres Balikpapan karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.

Penangkapan bermula saat petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Kalimantan Timur Baru.

BACA JUGA: PSK Konsumsi Sabu-Sabu agar Bertenaga saat Layani Tamu

Petugas lantas melakukan penyisiran. Hasilnya, petugas melihat sekelompok orang sedang berkumpul di sekitar Jembatan III.

“Anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan terhadap orang-orang itu. Hasilnya, seseorang berinisial A mengantongi satu paket sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok. Lengkap dengan pipet kaca dan sendok takar,” terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Kamis (21/12).

BACA JUGA: Tio Pakusadewo Langsung Jalani Tes Urine, Hasilnya...

Petugas langsung menginterogasi A. A mengaku mendapat sabu-sabu itu dari Suwanto.

Setelah menerima bocoran dari Asrul, petugas langsung bergerak.

BACA JUGA: Cekcok, Lempar Telur, Lalu Membunuh

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Musjaya langsung meluncur menuju rumah Gocu di Jalan Letjend Suprapto.

Petugas langsung merangsek masuk ke rumah Gocu.

Kedatangan petugas membuat Gocu yang sedang tidur langsung bangun.

Dia tak berkutik ketika petugas sudah mengepung.

 “Saat ditanya, tersangka S ini mengelak sebagai pengedar. Namun setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu-sabu siap edar. Disembunyikan di lemari pakaian di dalam kamar tersangka," bebernya.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balikpapan Barat.

Mereka dijerat Pasal 112 (1) jo Pasal 114 (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (rdh/tom/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hanya Produksi Pil, Diskotek MG Juga Bikin Ekstasi Cair


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler