Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi

Minggu, 10 Juni 2012 – 12:51 WIB

LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua remaja itu kini telah bergulir ke kejaksaan Negeri Lhoksukon. Dalam kejadian kemarin, satu dukun beranak terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Marzuki, kepada Metro Aceh (Grup JPNN) menjelaskan, berkas dari penyidik sudah selesai dan sudah dikirim ke Jaksa untuk
dipelajari. Apabila dinilai sudah memenuhi syarat kasus tersebut akan di P21.

“Ketiga tersangka sudah mengakui perbuatan tersebut. Saat ini kita tunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan  tiga tersangka, yaitu Nur Wahid Wahyudi (21), mahasiswa STMIK Lhokseumawe, asal Desa Sereukey, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Pasangannya yakni Vivi Handayani (20), mahasiswa Fakultas Kedokteran Unimal asal Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun. Sedangkan sang dukun beranak adalah Juminten (51), asal Desa Pante Pirak, kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Mereka dikenakan  Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun. “Mereka telah terbukti melakukan tindak kriminal, yaitu melanggar pasal 341, 342, Jo 343, 346, 55 dan 56, karena mereka melakukan praktik aborsi berdasar KUHP masa hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.” Pungkas  AKP Marzuki.

Sebelumnya, Polres Aceh Utara menerima tiga tersangka kasus Aborsi yang diserahkan warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara  Selasa (1/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelum ketahuan warga, Nur Wahid bersama pasangan haramnya Vivi datang ke rumah tersangka Juminten dan meminta dukun beranak itu untuk menggugurkan kandungan Vivi, setelah disepakati ongkos sang dukun  menyanggupi permintaan pasangan luar nikah itu.

“Saat dilakukan aborsi, kandungan VH sudah berusia 7 bulan, dan bayinya sempat hidup beberapa saat, kemudian meninggal dunia, dan dikebumikan warga di desa tersebut, sementara para tersangka langsung digiring ke Mapolsek Matang Kuli,” kata Marzuki.

Kepada wartawan Juminten  mengaku dirinya tidak tahu Nur Wahid dan Vivi Handayani  merupakan pasangan luar nikah. Oleh sebab itu ia mau saja membantu menggugurkan jabang bayi yang ada dalam perut Vivi yang sudah berumur 7 bulan.(sir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Motor untuk Ngojek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler