Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos

Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB
AKP Dadang Iskandar digiring oleh petugas seusai mengikuti sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Karier mantan Kabaggops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Polri tamat.

Tersangka polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan itu dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian atau PTDH.

BACA JUGA: Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Sandi mengatakan atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Berdasarkan pantauan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, AKP Dadang keluar dari ruangan sidang dengan digiring oleh petugas Provos pada pukul 19.43 WIB.

AKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning. Tangannya diborgol di bagian belakang.

BACA JUGA: Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Ketika awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.

Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) minggu lalu karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu pekan lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senang Pembangunan Jembatan Rampung, Warga Sudda Enrekang Gelar Syukuran


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler