Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri

Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB
AKP Dadang Iskandar digiring oleh petugas seusai mengikuti sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - JAKARTA - Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang merupakan pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irje Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.

BACA JUGA: Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian

Irjen Sandi mengatakan bahwa atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding, yang berarti menerima putusan itu.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, AKP Dadang keluar dari ruangan sidang dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB.

BACA JUGA: AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati

AKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning.

Tangannya tampak diborgol di bagian belakang.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang

Ketika awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.

Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) karena diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, sementara, Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu pekan lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes  Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler