JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur Tengah ke Christmas Island, Australia. Mereka ditangkap saat mengawal iring-iringan mobil berisi 45 warga Iran dan Suriah menuju ke Pelabuhan Ratu, Rabu kemarin (18/7).
"Hingga saat ini dua tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Sukabumi. Tengah dikembangkan juga otak dari pelaku upaya penyelundupan imigran ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Menurut Boy, dua tersangka ini hanya orang upahan yang diminta untuk mengawal perjalanan para imigran gelap Timur Tengah. Untuk pekerjaan ini mereka dijanjikan uang Rp 5 juta. Namun, mereka baru mendapat uang muka Rp 650 ribu, sisanya disusul setelah berhasil membawa para imigran tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui ada seorang DPO, inisialnya UK alias A, alias D. Masih dalam pengejaran. Dia patut diduga koordinator penyelundupan imigran gelap ini," jelas Boy.
Polisi akan menjerat dua tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dalam pasal ini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Pegawai PTPN Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi