jpnn.com - JAKARTA - Mulai Senin (4/8) besok, seluruh PNS akan menjalankan tugasnya seperti sediakala. Itu sebabnya, PNS diminta tidak bolos dan wajib sesuai peraturan yang berlaku.
"Haram hukumnya bagi PNS untuk bolos kerja besok. Libur Idul Fitri dan cuti bersama sudah cukup panjang," tegas Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN, Minggu (3/8).
BACA JUGA: Seluruh Pemda di Bengkulu Dapat Formasi CPNS, Jambi Hanya Delapan
Untuk antisipasi, Herman lagi-lagi mengingatkan seluruh PNS harus menegakkan disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di dalam PP disebutkan kewajiban PNS antara lain masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
"Pak menteri sudah mengeluarkan surat edaran juga tentang jadwal cuti bersama yang hanya tiga hari. Jadi mohon jangan ditambah-tambah lagi. Ingat kita dibayar oleh uang rakyat, jadi jangan sampai melalaikan pengabdian ke masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA: Poempida Sentil Elite Politik yang Mau Boikot Pelantikan Presiden
Sesuai SK bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta MenPAN-RB bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1435 H dari tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus. Jadi tanggal 4 Agustus semua PNS harus mulai masuk kerja.
"Apabila ada PNS tidak masuk tanpa alasan maka termasuk melanggar disiplin pegawai dan harus diberikan sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Alokasi untuk Sarjana Lintas Ilmu Jadi Syarat Penetapan Formasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono, Akbar Faisal dan Yuddy Chrisnandi Bersaing jadi Seskab
Redaktur : Tim Redaksi