jpnn.com, BANDARLAMPUNG - AAP yang baru berusia 16 tahun terpaksa harus berurusan dengan pengadilan. Remaja ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai kurir sabu.
Nasib nahas yang menimpa remaja yang disebut aktif dalam pengajian kampung itu berawal pada Senin (3/8), sekitar jam 18.30 WIB lalu.
BACA JUGA: Seorang PNS di Aceh Timur Berbuat Dosa, Katanya Gara-Gara Gaji Selalu Terpotong
Saat itu, warga Kelurahan Kotakarang Raya, Kecamatan Telukbetung Timur (TbT), Bandarlampung itu sedang berada di rumah kakeknya. Hingga datanglah Arif (DPO).
Awalnya, AAP dan Arif bermain gim di kamar rumah kakeknya. Sekitar pukul 22.30 WIB Arif tiba-tiba mengajak AAP mengantar sabu-sabu kepada Dona (DPO), di Kelurahan Kotakarang Raya, TbT.
BACA JUGA: Kesenangan RK Mengoleksi Foto dan Video Tak Senonoh ABG Berakhir di Jeruji
Tanpa pikir panjang, AAP yang butuh uang untuk beli kuota internet mau mengikuti ajakan Arif.
Mirisnya, Arif hanya membayar upah senilai Rp10 ribu untuk mengantarkan sabu itu.
BACA JUGA: Keluar Kamar Istri Orang Tanpa Busana, AHW tak Berkutik, F Kalap
“Setelah itu Arif memberikan 1 buah plastik klip kecil yang berisikan sabu-sabu, dan AAP menerimanya lalu disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” kata JPU Elsa Liyanti, Kamis (27/8).
Ketika itu, AAP dan Arif berangkat ke Salon Dona, saat akan masuk di salon tersebut, sabu itu diambil AAP dari kantong celana kemudian digenggam.
Pada saat AAP sedang membawa sabu-sabu dan masuk ke dalam Salon Dona, dirinya langsung ditangkap beberapa orang berpakaian preman yang ternyata polisi.
Kemudian, dirinya berikut barang bukti satu buah plastik klip kecil dibawa ke Satresnarkoba Polresta Bandarlampung guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan dosanya itu, AAP didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum AAP, Dahlan mengatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui jika barang yang diantarkan tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
“Dia hanya berpikir bahwa dia butuh kuota internet, jadi dia mau mengantarkan barang tersebut,” jelasnya.
Menurut Dahlan, AAP merupakan korban penjebakan yang dilakukan Arif lantaran terdakwa masih di bawah umur dan mudah dikelabui.
“Intinya dijebak karena faktor lingkungan juga, dia ini hanya diupah Rp10 ribu. Tadi guru ngajinya, RT juga datang ke pengadilan mengatakan bawa anak itu aktif di pengajian bahkan sebagai pembantu dari guru ngaji,” terang dia menambahkan.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, pihaknya selaku PH terdakwa meminta agar AAP dibebaskan karena sang anak masih memiliki masa depan.
“Kami sebagai penasehat hukum meminta dengan sangat supaya anak ini dikembalikan kepada orang tuanya, karena dia masih punya masa depan yang panjang,” pungkasnya. (ang/sur)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha