Kesenangan RK Mengoleksi Foto dan Video Tak Senonoh ABG Berakhir di Jeruji

Kamis, 27 Agustus 2020 – 21:59 WIB
RK (20) tersangka tindak pidana pornografi saat diamankan di Polda Banten. Foto: radar banten

jpnn.com, BANTEN - Kesenangan mahasiswa berinisial RK (22) mengoleksi foto dan video tak senonoh dari korban yang masih ABG, telah diakhiri oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Perbuatan terlarang RK terbongkar usai salah satu korban JL (15) seorang pelajar SMP di Baros, Serang melapor dan kini pelaku sudah diamankan.

BACA JUGA: Bikin Malu Institusi Negara, He Sudah Tiga Kali Berbuat Terlarang

“Tersangka asal Lampung itu kami tangkap di Sinar Banten Sidosari, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Kamis (27/8).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pornografi terhadap anak tersebut bermula dari laporan korban pada pekan lalu.

BACA JUGA: Puluhan Pendukung Jerinx SID Datangi Kejati Bali, Titip Pesan Khusus

Korban membuat laporan ke Polda Banten usai mendapat informasi video dan foto bugilnya menyebar di media sosial Facebook, pada Kamis (30/7).

"Yang menginformasikan JL bahwa video tanpa busana dirinya tersebut menyebar ialah teman sekolahnya,” kata Nunung melanjutkan.

BACA JUGA: Dipanggil Istri Tetangga untuk Mampir, Asmad tak Menyangka dan Terjadilah..

JL mengaku menjalin hubungan pertemanan dengan tersangka melalui Facebook dan WhatsApp.

Awalnya, tersangka terlebih dahulu mengirim permintaan pertemanan melalui Facebook dengan menggunakan akun palsu berinisial D pada Juni 2020.

Korban yang melihat foto profil tersangka adalah perempuan remaja lantas menerima pertemanan tersebut.

Singkat cerita, komunikasi yang berjalan intens hingga akhirnya tersangka meminta korban mengirimkan foto dan video tal senonoh JL.

“Korban diminta mengirim video bugil tersebut karena termakan dengan bujuk rayu tersangka, tidak pernah (menjanjikan akan mengirim uang-red),” kata Nunung.

Video dan foto itu pun tadinya hanya digunakan tersangka untuk kepuasan seksualnya.

“Motif tersangka ini untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau video anak di bawah umur tanpa busana,” kata Nunung.

Lantas kenapa video dan foto JL sampai disebar ke medsos? Kata Nunung berdasarkan keterangan tersangka, karena korban tidak mau lagi mengiriminya sehingga dia (RK) merasa sakit hati.

Dari penyelidikan lebih lanjut di ponsel milik teraangka, ternyata RK sudah banyak mengoleksi foto dan video tanpa busana dari korban remaja lainnya dengan total 14 orang.

“Sudah ada pengakuan tersangka, ada 13 korban lain (selain korban JL-red). Korban lain ini belum melapor mungkin karena malu atau tidak tahu kalau tersangka ini sudah ditangkap,” kata mantan Direktur Polairud Polda Banten tersebut.

Tindak pidana pornografi terhadap anak tersebut lanjut Nunung telah dilakukan tersangka sekira satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 37 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidananya maksimal 16 tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Nunung. (mg05/air)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler