Dibekuk, Mahasiswa Pencetak Uang Palsu

Minggu, 24 Juli 2011 – 12:29 WIB
Tersangka Syaiful Bahri (baju putih) dan M. Iqbal sedang memegang uang palsu pecahan Rp50 ribu (116 lembar). Foto: Rakyat Aceh/JPNN

ACEH TAMIANG – Masa depan Saiful Bahri (26) , mahasiswa di salah satu universitas di Kota Langsa, menjadi buramBersama kawannya, Muhammad Iqbal Syahputra (21), Saiful sejak kemarin meringkuk di sel tahanan Polsek Bendahara

BACA JUGA: Para Maling Mulai Beraksi



Kedua warga Ranto Panjang Perlak, Kabupaten Aceh Timur ditagkap atas dugaan sebagai pelaku dan sekaligus pengedar uang palsu
Dua tersangka diciduk dari Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang

BACA JUGA: Bayi Dibuang di Kali

M Iqbal sendiri bukan mahasiswa, tapi pekerja di Toko Besi.

Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang  AKP Imam Asfali menyatakan,  penangkapan berawal dari laporan warga desa Bandar Khalifah yakni Muarif, yang menjadi korban
Setelah M

BACA JUGA: Disangka Pencuri, Malah Ketahuan Bawa Ganja

Iqbal berpura-pura membeli sebungkus rokok U Mild di kios, dengan menggunakan Rp100 ribu asliKemudian pria ini mengembalikan sisa uang pelaku Rp92 ribu, karena harganya rokok berjumlah Rp8 ribu.

Tak disangka tanpa sepengetahuan korban, uang Rp50 ribu asli ditukar dengan Rp50 ribu palsu milik tersangkaAlasannya meminta uang Rp100 ribu semula, karena memiliki 10 ribu sebagai pembayar rokok U Mild sebelumnyaSetelah terjadi transaksi jual-beli, penipu sekaligus pengedar upal ini pun pergiHingga tak lama kemudian Muarif curiga, serta memeriksa duit yang baru saja diterimanyaTernyata betul dugaan pedagang tersebut, ia sudah kecele dengan uang palsu hingga melaporkan kejadian ke Polsek Bendahara

Aparat kepolisian langsung bereaksiPetugas segera meluncur ke TKP dan melihat pelaku masih berada di desaMereka segera dibekuk bersama barang bukti, sebanyak 2 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 2 dompet dan 2 HP Nokia.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas juga berhasil menyita  116 lembar uang pecahan Rp 50 ribu (senilai Rp 5,8 juta), 1 unit Printer Canon Fixma MP 145 dan 1 rim kertas HPS yang digunakan untuk mencetak uang tersebut di rumah kontrakannya di jalan Perumnas Komplek Maligo No7 kota Langsa.

Kedua tersangka mengaku sudah sebulan beraktivitas dan mencetak upal sebanyak Rp7 jutaSementara berhasil mengedarkan duit palsu sebesar Rp3 juta ke berbagai tempat(urd/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Narkoba Tewas Saat Penggerebekan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler