Dibekuk, Pelaku Curanmor: Untuk Mabuk Bang

Kamis, 13 Agustus 2015 – 01:46 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Tanjungpinang, Kepri, berhasil di tangkap tim Buser Polres Tanjungpinang, di beberapa tempat berbeda.

Mereka yang ditangkap rata - rata anak dibawah umur yakni LRB (15), EAD (16), SN (17), dan MI (21) penadah motor curian. Dari tangan mereka petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa spare part kendaraan yang di curi.

BACA JUGA: Apa Hubungan Chintya dengan Pengusaha dari Brunai Darusalam Ini?

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Wayan Sudarmaya mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian ini karena adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya orang yang mengendarai motor trondol tanpa plat nomor dan sebagainya.

"Penangkapan pertama kali kan terhadap LRB. Dari dia kami kembangkan dan berhasil menangkap pelaku lainnya beserta penadah hasil curanmor tersebut," ujar Wayan, saat ekspose di Mapolres Tanjungpinang, kemarin.

BACA JUGA: Apa Hubungan Chintya dengan Pengusaha dari Brunai Darusalam Ini?

Dikatakan Wayan, selama ini pelaku menjalankan aksinya di 10 tempat berbeda di wilayah Hukum Polres Tanjungpinang sejak beberapa bulan lalu.

"Dari laporan yang kami terima dari korban mereka menjalankan aksinya 6 kali di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur, Polsek Tanjungpinang Barat 3 kali, Polsek Bukit Bestari 1 kali," kata Wayan.

BACA JUGA: Kartu Siswa dan Kartu Berobat Chintya Ditemukan di Dam Seiladi

Modus yang digunakan para pelaku di bawah umur ini dalam menjalankan aksinya, mereka mengambil kendaraan yang sedang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya.

"Mereka mainnya malam hari. Mereka mengambil dengan cara manual tapi tidak menggunakan kunci T. Namun, mengangkat kendaaran yang terkunci stang. setelah jauh dari lokasi langsung di preteli," ucap Wayan.

Berdasarkan laporan oleh korban yang kehilangan motornya, jelas Wayan, motor yang dicuri mereka kebanyakan jenis Yamaha Jupiter Z.

"Barang bukti yang kami dapatkan yakni, 1 motor Astrea Grand, 2 motor Yamaha Jupiter z, 2 mesin motor Yamaha Jupiter z, 1 rangka motor Honda Supra, 4 buah velg sepeda motor, 4 set spare part motor Yamaha Jupiter Z, 4 set spare part motor Honda Supra," jelas Wayan.

Adapun 10 TKP para tersangka menjalankan aksinya, lanjut Wayan, diantaranya yakni Jalan Anggrek Merah, Perumahan Indonusa Lestari, Perumahan Bukit Raya, Kampung Bulang, serta Kampung Seicarang.

"Sedangkan 5 TKP yang lainnya korban melapor di sejumlah Polsek yang berada di wilayah kerja Polres Tanjungpinang," ucap Wayan.

Sementara, salah satu tersangka, EAD, yang merupakan remaja putus sekolah saat di wawancarai, mengaku aksi yang mereka lakukan ini hasilnya untuk membeli minuman beralkohol. "Untuk mabuk bang," ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah mereka sengaja mempreteli kendaraan yang dicuri tersebut,  ia mengatakan memang sengaja dipreteli spare partnya.

"Sengaja bang. Mulai dari mesin, body serta spare part lainnya di jual terpisah. Itu untuk menghilangkan jejak," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku LRB, EAD, SN dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan terancam 7 tahun penjara. Sedangkan MI (21) selaku penadah dikenakan pasal 480 Kuhpidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Cr10/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Klaim Punya Gambaran Pembunuh Chyntia, Tapi....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler