jpnn.com - MEDAN - Darma (26) dan Herwin (32), keduanya warga Jalan Marelan Pasar III, Lingkungan XXIV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Labuhan, tak berkutik ketika diciduk atas tuduhan sejumlah aksi perampokan yang mereka lakoni, Jumat (21/11) malam.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku memilih target yang akan dirampok pasangan pria dan wanita yang sedang berpacaran. Keduanya juga menuduh calon korban mereka, merupakan pelaku tabrak lari adik dari salah satu pelaku.
BACA JUGA: Cewek Perampok Dikirim ke Polres
Bahkan untuk memuluskan aksi mereka, keduanya tak segan-segan melukai korbannya dengan pisau yang telah dipersiapkan.
Meski keduanya tergolong lihai, petugas akhirnya bisa meringkus mereka setelah menerima laporan Eko Anggrianto pada Senin (17/11) malam. Kala itu, Eko bersama kekasihnya tengah berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5208 AEP di Jalan Pasar I Ujung Garapan Tebu, Desa Marelan, dipepet dua pria hingga terjatuh.
BACA JUGA: Polisi Kembangkan Jaringan Narkoba Janda Muda
Selanjutnya, sepeda motornya pun diambil ahli kedua pelaku dengan todongan pisau. Jadi korban perampokan, Eko pun melaporkannya ke Polsek Medan Barat.
“Setelah menerima laporan korban dan mengetahui ciri-ciri pelaku, kita pun melakukan penyelidikan hingga meringkus keduanya,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi, Sabtu (22/11) siang.
BACA JUGA: Istri Pergoki Suami Bersama WIL
Siswandi menyebutkan, keduanya ditangkap setelah kali pertama meringkus Herwin saat menjual sepeda motor curian kepada salah seorang penadah berinisial KK, warga Helvetia.
Usai diamankan, Herwin pun mengaku beraksi bersama Darma, hingga berhasil diringkus di kediamannya dengan barang bukti Honda Beat BK 5208 AEP dan Mio J BK 3222 ADI yang diduga hasil rampokan.
"Target kami orang yang pacaran, kami bilang kalau nabrak adik kami atau langsung diancam pake pisau. Kami mainnya di Marelan dan Medan Barat," ungkapnya.
Diakui Darma, kalau mereka juga pernah melakukan perampokan sepeda motor Satria Fu di Pasar IV Ujung Rengas Pulau Marelan. Hasil rampokan itupun dijual kepada seorang penadah di Helvetia dengan harga Rp2-3 juta.
Sedangkan Herwin mengaku nekat merampok karena terjebak himpitan ekonomi yang serba kekurangan. "Anakku dua bang, uang hasil ngelas jerjak pagar nggak cukup, makanya nekat aku,"khilahnya.
Sementara Kompol Siswandi juga mengatakan, kalau kedua pelaku juga pernah beraksi mengaku-ngaku petugas kepolisian.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. (bay/han)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Pemakai ke Penjual Sabu-Sabu
Redaktur : Tim Redaksi