Dibekuk Polisi, Sekali Putar Rp 3 Juta

Senin, 22 Juni 2015 – 02:11 WIB

MAKASSAR -- Personel dari Unit Opsnal Polda Sulsel menangkap seorang wiraswasta Atung, 43 tahun, dan Cian Komming, 64 tahun, Sabtu, 20 Mei, sekira pukul 23.30 Wita. Keduanya terlibat perjudian.
    
Atung terlebih dulu ditangkap di Jalan Serui. Di tangannya ditemukan beberapa rekapan pesanan dari pelanggannya. Pengusaha toko kelontong inipun tak bisa mengelak saat petugas menyita bukti rekapannya.
    
Petugas hanya menemukan beberapa bukti transaksi berupa lembaran slip bukti setoran di salah satu bank swasta. "Saya bekerja sama Komming pak," aku Atung di hadapan petugas.
    
Dari keterangan Atung, petugas mencari Cian Komming. Dia diamankan di kediamannya. Dari tangan Komming, petugas juga menemukan bukti rekapan, transaksi pembayaran, dan buku rekening.
    
Dari pengakuan keduanya, omzet yang mereka bisa raup dalam sekali putaran Rp3 juta. "Itu baru satu kali putaran dan terhitung dari beberapa kali pemasangan," akunya.
    
Totalnya, dari tangan keduanya, petugas menyita 97 bukti rekapan judi, 250 lembar bukti slip setoran, 170 lembar bukti transfer dan 27 buku tabungan dari beberapa bank swasta.
    
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp1,2 juta dan tiga unit handphone yang digunakan oleh kedua pelaku. "Kami sedang mengumpulkan pelaku judi di Makassar. Ini skala prioritas," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Gany Alamsyah. (zaq/abg)

BACA JUGA: Keluarga Tersangka Melawan, Terjunkan Satu Batalion Brimob Antisipasi Kerusuhan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dishub Diminta Cabut Trayek Armada Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler