Keluarga Tersangka Melawan, Terjunkan Satu Batalion Brimob Antisipasi Kerusuhan

Minggu, 21 Juni 2015 – 22:45 WIB

jpnn.com - BATAM - Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan yang juga mantan Anggota Densus 88 ini penembakan terhadap tersangka curanmor yang mencoba melarikan diri sudah sesuai prosedur. 

Tim buser telah memberikan tembakan peringatan. Tapi tidak diindahkan tersangka. Sehingga anggota menembak tersangka hingga tiga kali. Tapi, Andri memastikan bahwa kondisi korban sudah membaik. 

BACA JUGA: Curanmor Ini Melarikan Diri, Polisi Langsung Tembak di Kaki, Perut dan Dada

"Jadi informasi yang beredar tersangka tewas ditembak anggota itu tidak bener. Tersangka masih hidup dan kini sudah membaik dan setelah pulih tersangka akan langsung ditahan," ujarnya.

Atas aksi tersangka, pihaknya menjeratnya dengan Pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

BACA JUGA: Ditinggal Beribadah, Uang dan HP Total Rp 15 Juta Raib Digasak Maling

Seperti dilansir Batam Pos (Grup JPNN), Minggu (21/6), usai terjadinya insiden penembakan terhadap tersangka curanmor tersebut Sabtu (20/6) sekitar pukul 8.00 WIB, pihak Polres Bintan langsung menerjunkan satu batalion anggota Brimob Polda Kepri. 

Tujuannya untuk meng-antisipasi kericuhan yang ditimbulkan dari perlawanan pihak keluarga tersangka. 

BACA JUGA: Dishub Diminta Cabut Trayek Armada Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang

Selain menerjunkan anggota Brimob untuk menjaga Mapolsek Bintan Timur selama 24 jam, Polres Bintan juga mengundang tokoh masyarakat. Polri meminta bantuan dan kerjasamanya dalam meminimalisir terjadinya kerusuhan. 

Hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian diduga pihak keluarga tersangka akan menyerang Mapolsek Bintan Timur karena tidak terima dengan penembakan yang dilakukan Tim Buser kepada tersangka. (ary/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Angkot Bejat! Usai Memerkosa, Turunkan Korban di Lampu Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler